Pengganti Rendra Kresna Tunggu Putusan Hakim

Ketua DPRD Kab Malang Hari Sasongko

Kab Malang, Bhirawa
Meski belum ada putusan inkracht atas kasus dugaan korupsi Bupati Malang Rendra Kresna, namun proses politik dipastikan mulai bergulir di Kabupaten Malang. DPRD Kabupaten Malang menegaskan menyerahkan sepenuhnya pengganti posisi Wakil Bupati saat
Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, Minggu (11/11), kepada Bhirawa, menyebut pergantian Wakil Bupati Malang merupakan tahapan paling akhir. Karena untuk menuju kesana harus ada keputusan hukum yang bersifat inkracht dari pengadilan terhadap Rendra Kresna, selanjutnya baru dilakukan pelepasan jabatan wakil bupati, lalu kemudian dilakukan pengangkatan HM Sanusi sebagai Bupati Malang.
“Untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Malang, kita serahkan kepada partai pengusung untuk mengajukan calon untuk menempati kursi N2,” kata dia.
Ditegaskan, proses hukum yang dijalani Rendra, dalam hal ini pihak legislatif masih mengedepankan praduga tak bersalah. Untuk itu ihak legislatif menegaskan tetap menunggu kepastian hukum atas kasus Bupati Rendar Kresna sebelum dilakukan pengangkatan pejabat pengganti secara definitif.
Dan proses berikutnya pengangkatan Wakil Bupati Malang baru, yang calonnya diajukan oleh partai pengusung
“Siapapun nanti Wakil Bupati Malang yang diajukan oleh partai pengusung maupun koalisinya, DPRD siap bekerja sama demi terselenggaranya pemerintahan yang baik di Kabupaten Malang. “Dan tentuunya DPRD siap untuk saling bersinergi agar menjadikan Kabuaten Malang ini akan lebih baik,” tegas Hari, yang kini juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Malang.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko menegaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil bupati, maka hal ini harus berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Daerah.
Sehingga jika bupati berhalangan tetap, maka wakil bupati yang akan menggantikannya. Dan saat ini, Wakil Bupati Malang HM Sanusi sudah melaksanakan tugas-tugas bupati, setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Mendagri, yang diserahkan melalui Gubernur Jawa Timur.
“Meski, HM Sanusi memegang SK Mendagri, tapi SK tersebut belum menunjuk Bupati Malang definitif, karena masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Tapi jika mengacu pada aturan yang ada, bila nanti sudah ada incraht atau Bupati Malang H Rendra Kresna dinyatakan bersalah pengadilan, maka Wakil Bupati Malang diangkat mejadi Bupati Malang definitif,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Santoko, pengganti Wakil Bupati Malang yang mengusulkan partai pengusung. Sehingga siapa yang nanti duduk di kursi N2 pengganti wakil bupati sebelumnya, itu urusan partai pengusung. Sementara, jabatan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang masih lama, karena pasangan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang Periode 2015-2020, dilantik oleh Gubernur Jatim H Soekarwo, pada 2015. Sehingga perjalanan pasangan jabatan bupati dan wakil bupati masih separoh jalan. [cyn]

Tags: