Pengganti Tiga Pejabat Yang Jadi Tersangka KPK Tunggu SK Mendagri

Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin didampingi Sekda jajarannya dalam konferensi pers, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ketiga pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, yakni Kepala Dinas PU BM SDA Sunarti Setyaningsih, PPKom di PUBM SDA Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangaji akan diisi sesegera mungkin.
Namun, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan kalau pihaknya masih menunggu surat keputusan Plt dari Mendagri. Jika keputusan dari Mendagri sudah turun, kami akan segera mengisi jabatan-jabatan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
“Yang jelas jangan sampai ada pimpinan yang kosong, harus ada tanggungjawab, harus ada yang melaksanakan,” tegas Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin dalam konferensi pers yang didampingi Sekda Achmad Zaini, Asisten Tata Pemberintahan dan Kesra M Ainurrahman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Benny Airlangga dan Asisten Administrasi Umum Sri Witarsih, Kepala Inspektorar Sidoarjo Andjar Surjadianto, pada (9/1/20).
Selain itu, dalam kasus ini kami semua seluruhan jajaran Pemkab Sidoarjo tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan, kami tetap melakukan secara proaktif.
Kalaupun kami diminta untuk menghadirkan para saksi, kami tentu akan menyiapkan secara baik-baik biar semua berjalan lancar. “Pada intinya kami sangat menghormati proses hukum yang sudah berjalan ini,” katanya.
Sementara menanggap 4 proyek yang mengakibatkan kasus OTT hingga menyangkut Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Wabup Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan semuanya akan akan dikerjakan, tidak akan dihentikan. Proyek-proyek tersebut sampai saat ini masih berjalan dengan baik, karena proses lelangnya juga sudah dilalui dengan benar pula.
Adapun empat proyek yang diduga menjadi pemberian dugaan suap adalah proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar. Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp17,5 miliar. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar. Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ach]

Tags: