Penggantian Nama BUMD Jatim Langgar Aturan

BUMD JatimDPRD Jatim, Bhirawa
Penggantian nama dua BUMD dipersoalkan DPRD Jatim. Sebab, penggantian tersebut tidak melalui mekanisme peraturan daerah. Karena itu, nama baru dari dua BUMD itu tidak pernah diakui.  BUMD tersebut adalah PT Jatim Investment Mandiri (JIM) yang berubah menjadi PT Jatim Nusa Usaha. Lalu, PT Jatim Marga Utama (JMU) berganti PT Jatim Prasarana Utama. Keduanya diganti sepihak oleh direksi perusahaan tersebut. Hal itu menjadi sorotan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi kemarin (10/11)
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan adalah salah satunya yang mempersoalkan perubahan nama itu. Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan Achmad Sillahuddin. Dia menegaskan, perubahan nama tidak melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. ”Yakni melalui perubahan peraturan daerah,” katanya.
Wajar jika muncul dua kecurigaan sebagai akibat penggantian nama yang tidak prosedural. Bisa jadi, direksi sengaja mengganti tanpa sepengetahuan gubernur selaku pemegang saham terbesar. Kecurigaan lainnya, penggantian nama ini sudah dilaporkan gubernur tapi dibiarkan saja. ”Karena itu, kami mendesak masalah ini segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Penggantian nama ini juga sudah masuk dalam laporan Komisi C bulan lalu. Kala itu, Komisi yang membidangi keuangan itu baru mengetahui dua BUMD itu berganti nama. Saat ditanya prosedur penggantiannya, jajaran manajemen tidak bisa menjelasakan.
”Saya menyebut penggantian ini sepihak dan tidak bisa dibenarkan,” ungkap anggota Komisi C DPRD Jatim Irwan Setiawan.
Dia menegaskan, ada dana APBD yang disertakan di dalam dua perusahaan itu. Perubahan atau kebijakan apapun harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, salah satunya melalui legislatif. Apabila perubahan itu disetujui, langkah selanjutnya membuat atau mengubah raperda yang mengatur perusahaan itu.
”Prosedur ini tidak dilalui sama sekali, karena itu penggantian ini sarat masalah,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
PT JIM ditetapkan Perda nomor 4 tahun 2004. Perusahaan ini awalnya bernama PT Jatim Investment Fund dengan dasar Perda nomor 12 tahun 2003. Lalu PT JMU tidak memiliki dasar perda. Perusahaan ini berdiri dengan Akta Notaris pendirian PT. Jatim Marga Utama (PT. JMU) tanggal 27 Desember 2002 No. 25 yang dibuat notaris Rosida. [cty]

Tags: