Penggarap Proyek SMKN 2 Mojokerto Laik di-Black List

SMKN 2 Kota MojokertoMojokerto, Bhirawa
PT Dwi Mulyo Jaya (PT DMJ) penggarap proyek SMKN 2 Kota Mojokerto yang gagal menyelesaikan pekerjaannya  dari tanggal kontrak. Tidak saja diberikan sanksi denda dari Kepala Dinas Pendidikan. Namun juga mendapat kecaman Komisi 2 DPRD Kota Mojokerto, Erwin Endra P.
Hal ini terungkap saat masa injury time, Rabu 17/12 kemarin, ternyata sejumlah pekerjaan masih belum selesai seperti pemasangan keramik WC. Pintu dan jendela belum selesai bahkan pengecatan tampak terburu-buru sehingga hasilnya belang-belang.
Demikian juga dengan pengerjaan mushola, para tukang masih berupaya menyelesaikan plafon. Akibat  kondisi ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Hariyanto menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp7,9 juta per hari terhadap PT DMJ
”Kami harus memberikan sanksi karena PT DMJ memang terbukti belum bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai tanggal kontrak. Namun untuk memblack list kami masih beri waktu hingga tanggal 26 Desember,” kata Hariyanto dengan nada kesal.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi 2 DPRD Kota Mojokerto, Erwin Endra, jika apa yang dikerjakan PT DMK terhadap pembangunan gedung SMKN 2 Kota Mojokerto senilai Rp8.779.860.000 ini dengan rincian untuk empat lokal dan sebuah mushola namun hasilnya kelihatannya ala kadarnya, tak professional. Dalam pemasangan kusen jendela dan keramik yang ada di WC sangat tak rapi jika saya yang menilai hanya 75 persen kebaikan pengerjaannya. ”Seharusnya tidak denda yang diterapkan. Saya mendukung untuk black list saja,” kata Erwin. [min]

Tags: