Penggarapan Lahan Hutan Ilegal Manggis Marak

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Kediri, Bhirawa
Kegiatan Penggarapan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) secara ilegal ternyata masih ada di Desa Manggis, Kecamatan Puncu meskipun pihak Kantor Pemngku Hutan (KPH) Kediri sudah meminta agar menghentikan kegiatan PLDT secara Ilegal ini
Dari hasil pantauan meskipun KPH Kediri pada tanggal 25 November 2015 malkuakn rapat yang hasilnya masyarakat sepakat kegiatan PLDT yang belum ada izin KPH dan tidak konservatif dihentikan namun ternyata kesepakatan tersebut masih belum dijalankan Masih adanya aktivitas penggarapan lahan tersebut.
Adanya aktivitas tersebut menurut warga setempat terkesan ada pemboran oleh petugas dilevel bawah KPH Kediri. Menggapai adanya aktifitas penggarapan lahan hutan yang diduga belum berizin tersebut Kasi Kasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan KPH Kediri Muchlisin mengatakan jika telah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang belaku
“Ini harus ditertibkan sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang telah dibangun sebagai mana hasil rapat, dengan tetap mnegdepankan upaya persuasif, “ ungkapnya
Upaya tersebut dilakukan dengan langkah jika menjumpai penggarap dilapangan maka petugas yang ada dilapangan gara memerintahkan penggarap tersebut untuk pulang dan membuat surat pernyataan
“Dengan isi pokok yang intinya dia sanggup tidak akan mengulangi penggarapan secara ilegal, jika tetep ngotot maka akan diproses ketentuan yang belalku” Kata Muchlisin
Lebih lanjut, Jika ditemukan ada petugas yang terbukti bermain dan bahkan ikut menggarap lahan tersebut agar dilaporkan ke Kantor KPH Kediri, “ Kita mengenakan sesuai sanksi disiplin perusahaan yang belaku” Ujar Muchlisin. [van]

Tags: