Penggugat BRI Protes Eksekusi Lahan oleh PN

Eksekusi lahan tanah sawah milik H Syaifuddin, dijaga ketat sejumlah personil Polres Situbondo, kemarin. H Syaifuddin menolak upaya eksekusi yang diajukan oleh Bank BRI Situbondo. [sawawi/bhirawa].

Eksekusi lahan tanah sawah milik H Syaifuddin, dijaga ketat sejumlah personil Polres Situbondo, kemarin. H Syaifuddin menolak upaya eksekusi yang diajukan oleh Bank BRI Situbondo. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melaksanakan eksekusi lahan tanah sengketa di dua desa, yaitu Desa Wringinanom dan Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kab Situbondo, kemarin. Proses eksekusi lahan ini sempat tertunda mengingat pihak termohon memprotes agar eksekusi ditunda. Meski sempat molor beberapa lama, proses eksekusi akhirnya tetap dilakukan. Juru sita Pengadilan Negeri Situbondo tak bergeming meski menuai protes keras dari pihak penggugat, H. Syaifuddin.
Informasi yang dikumpulkan Bhirawa menyebutkan, Syaifudin menilai surat eksekusi lahan tersebut cacat hukum. Sebab, kata H Syaifuddin, dirinya selaku penggugat masih dalam proses gugatan terhadap salah satu Bank milik Pemerintah di Kab Situbondo tersebut. “Ini karena diduga telah melakukan kerjasama dengan pemenang lelang. Kami menilai eksekusi ini cacat hukum. Makanya kami meminta eksekusi batal demi hukum,” tuding H Syaifuddin.
Pelaksanaan eksekusi itu menimbulkan kecurigaan antara pemenang lelang, penjual lelang dengan PN Situbondo. Sebab proses gugatan hukum, kata H Syaifuddin, masih berlangsung. “Namun pihak PN tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi,” tegas H Syaifuddin.
Account Officer BRI Cab Situbondo,  Armoyu, membenarkan adanya gugatan H Syaifuddin kepada lembaganya. Namun kata Armoyu, gugatan tersebut sudah ditolak oleh pihak PN Situbondo. “Makanya PN tetap melakukan eksekusi. Dalam proses persidangan, semua proses lelang yang dilakukan Bank BRI, tidak ada yang menyalahi aturan,” ujar Armoyu.
Proses eksekusi lahan ini dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian Polres Situbondo. Selain itu, pengamanan juga dibantu oleh beberapa anggota Koramil Panarukan serta Anggota Satpol PP. Infonya, ada tiga titik lahan yang di eksekusi, masing-masing seluas 1200 m2; 400 m2 dan 800 m2.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo mengatakan,  polisi hanya bertugas mengamankan eksekusi. Sedangkan proses eksekusi dilakukan juru sita pengadilan Negeri Situbondo. Kata Nanang, pihak tergugat memang memprotes agar eksekusi dibatalkan. “Eksekusi kemarin tetap dilakukan, setelah pihak Pengadilan Negeri Situbondo memberikan penjelasan, agar pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan ke Pengadilan,” ungkap mantan Kanit Tipikor Polres itu. [awi]

Tags: