Pengguna Aktif, Ketua LSM Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhabilitasi

Tersangka-Syukur-saat-dilakukan-tes-urine-oleh-Dokkes-Polrestabes-Surabaya-dalam-razia-gabungan-di-Rumah-Kost-Jl-Sriwijaya-Surabaya-Rabu-267-kemarin.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Meski dinyatakan sebagai pengguna aktif metamfetamin dan benzo (obat penenang), Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak menahan Syukur (41) tersangka kasus narkoba asal Bangkalan, Madura. Namun, terhadap tersangka yang merupakan Ketua atau aktifis MCW (Madura Corruption Watch) ini dilakukan rehabilitasi.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Fathon membenarkan hal tersebut. Begitu juga dengan dua tersangka narkoba yang turut terjaring razia gabungan, yakni RS (20) warga Tanggerang, Jabar dan NS (26) warga Sukomanunggal, Surabaya, Roni mengaku keduanya turut dilakukan asesmen guna dilakukan rehabilitasi.
“Ketiganya tidak ditahan. Tapi kami lakukan asesmen dan direhabiltasi sesuai koordinasi kami dengan BNN Kota Surabaya,” kata AKBP Roni Faisal Saiful Fathon, Kamis (27/7).
Dijelaskan Roni, untuk tersangka Syukur memang dirinya merupakan pengkonsumsi aktif metamfetamin dan Benzo. Nah, hal inilah yang akan dikoordinasikan dengan BNN Kota Surabaya untuk dilakukan asesmen sebelum direhabilitasi. Begitu juga dua tersangka lainnya, Roni mengaku urine keduanya positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzo.
“Meski dilakukan asesmen, tapi kami akan dalami darimana ketiganya mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Roni.
Ditanya terkait status tersangka Syukur, Roni membenarkan bahwa tersangka merupakan Ketua MCW di Madura. Saat ini, sambung Roni, ketiga terduga kasus penyalagunaan narkoba ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam.
“Saat ini petugas kami sedang melakukan pendalaman terhadap ketiganya,” jelasnya.
Razia gabungan Satresnakoba Polrestabes Surabaya, ditambahkan Roni, akan gencar dilakukan di tempat-tempat kos, homestay apartemen, dan tempat hiburan malam. Pihaknya meduga tempat-tempat inilah yang disinyalir adanya penyalagunaan narkoba dan transaksi narkoba di wilayah Kota Surabaya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan razia, melainkan akan gencar “bersih-bersih” narkoba di tempat sasaran yang sudah ditentukan. Dan tempat razia berpindah-pindah, serta dilakukan secara massif dengan instansi lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (26/7) kemarin anggota Satresnakoba Polrestabes Surabaya bersama Satsabhara, Dokkes Polrestabes Surabaya, Garnisun dan Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia gabungan narkoba. Adapun dua lokasi yang dirazia yakni, Rumah Kost Metro House di Jl Dukuh Kupang Barat No 50, Surabaya dan Rumah Kost di Jl Sriwijaya Surabaya.
Alhasil, dari dua lokasi yang dirazia, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah RS (20) perempuan asal Tanggerang, Jabar yang positif mengkonsumsi metamfetamin, NS (26) mahasiswi asal Sukomanunggal, Surabaya dan Syukur (41) warga Bangkalan, Madura yang juga sebagai Ketua MCW. [bed]

Tags: