Pengguna Narkoba Jatim Tertinggi di Indonesia

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf melakukan tes urine pada acara deklarasi rehabilitasi 10.000 penyalahguna narkoba di halaman kantor Gubernur Jatim, Selasa (17/3).

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf melakukan tes urine pada acara deklarasi rehabilitasi 10.000 penyalahguna narkoba di halaman kantor Gubernur Jatim, Selasa (17/3).

Pemprov, Bhirawa
Sungguh memprihatinkan, ternyata Jatim menduduki peringkat pertama alias terbesar jumlah pengguna narkoba di Indonesia. Dari data yang ada, dari 4,9 juta pengguna narkoba di Indonesia, 400 ribu di antaranya berada di provinsi paling ujung timur Pulau Jawa ini.
“Sebenarnya angka ini sudah turun dibanding 2013 lalu yang mencapai 740 ribu pengguna. Saat ini sudah turun jadi 400 ribu,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim Brigjen Polisi Iwan A Ibrahim usai deklarasi peluncuran program rehabilitasi 10.000 pengguna narkoba di halaman Kantor Gubernur Jatim, Selasa (17/3).
Meski jumlahnya menurun, namun kerugian akibat penyalahgunaan narkoba ini tiap tahunnya mencapai Rp 9,5 triliun. Sedangkan untuk nasional, kerugian akibat narkoba mencapai Rp 57 triliun.
Iwan mengatakan, meski dari jumlah pengguna Jatim adalah yang terbesar, namun jika dilihat dari prevalensi jumlah penduduk dan pengguna narkoba, maka peringkat Jatim berada di urutan ke-15 jumlah pengguna narkoba di Indonesia. “Sama dengan tren dunia, pengguna narkoba terbesar di Jatim masih sabu-sabu, kemudian ganja. Sedangkan untuk jenis-jenis pil masih berada di bawahnya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengurangi jumlah pengguna, BNN saat ini juga terus melakukan berbagai kampanye stop penggunaan narkoba. Selain itu, kerjasama dengan berbagai instansi juga digalakkan untuk melakukan tes urine.
Untuk menanggulangi pecandu agar tidak terus-terusan terjebak menggunakan narkoba, Pemprov Jatim akan membangun Rumah Sakit (RS) Khusus Rehabilitasi Narkoba. “Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap penyalahgunaan narkoba dengan harapan bisa disembuhkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dr Harsono ditemui di tempat yang sama.
Rencananya, rumah sakit khusus tersebut mampu menampung 600 pengguna dan menjadi yang terbesar di Tanah Air, serta dilengkapi fasilitas olahraga, pusat fitnes dan sebagainya. ‘RS Khusus Rehabilitasi Narkoba akan ditempatkan di Kecamatan Dungus, Kabupaten Madiun,” kata mantan Bupati Ngawi dua periode tersebut.
Saat ini, lanjut Harsono, pihaknya baru saja menyelesaikan tukar guling tanah seluas 8,2 hektare dengan pihak Perhutani selaku pemilik lahan. “Rencananya akan dibuat dua RS khusus, yakni RS Kusta seluas 4,2 hektare dan sisanya untuk RS Rehabilitasi Narkoba,” jelasnya.
Menurut dia, pembangunan RS tersebut belum bisa dilaksanakan pada tahun ini karena memang belum dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. “Kami memang baru saja menyelesaikan proses tukar guling, jadi bisa saja pada tahun anggaran 2016 dimulai pembangunannya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf mengatakan keberadaan RS Khusus Rehabilitasi Narkoba sangat diperlukan mengingat pengguna narkoba di wilayahnya mencapai ratusan ribu orang. “Semoga dengan adanya RS ini nantinya penanggulangan narkoba di Jatim menjadi lebih cepat,” ucap Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf.
Dalam deklarasi tersebut, juga digelar tes urine bagi PNS di lingkungan Pemprov Jatim. Salah satu pejabat yang ikut tes urine adalah Gus Ipul. “Ya sebagai contoh bagi pegawai di pemprov agar tidak takut dites urine,” ujarnya.
Selain Gus Ipul, ikut tes urine juga Kepala Dinas Kesehatan Jatim dr Harsono, Kepala Biro Administrasi Perekonomian I Made Sukartha dan Sekretaris Korpri Jatim Hizbul Wathan. Tes urine dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Iwan A Ibrahim dan disaksikan sejumlah kepala bidang serta pegawai di lingkungan Pemprov Jatim.
Menurut Gus Ipul, pihaknya tidak ingin melihat ada PNS yang terlibat narkoba jenis apapun, meski sebagai pemakai atau bahkan pengedar. “Tidak ada ampun bagi pengedar berstatus PNS. Pasti sanksi terberatnya diberhentikan tidak hormat, ditambah hukuman pidana sesuai aturan hukum berlaku,” tegasnya. [iib]

Tags: