Pengguna Sumber Air Tak Berizin Dipungut Pajak

Anggota Komisi A, Ali Usman, saat menjelaskan hasil hearing bersama BPM dan Dispenda

Anggota Komisi A, Ali Usman, saat menjelaskan hasil hearing bersama BPM dan Dispenda

Kota Batu, Bhirawa
Lebih dari 100 pengguna Sumber Mata Air dan Air Bawah Tanah (ABT) di Kota Batu tak mengantungi izin resmi. Namun demikian para pengguna tersebut telah ditarik pajak oleh Dispenda Batu. Hal ini terungkap saat Komisi A DPRD Kota Batu melakukan hearing dengan Dispenda dan Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu bertempat di Kantor BPM, Selasa (12/4).
Sebagai kepanjangtanganan dari masyarakat, DPRD banyak menerima keluhan terkait perizinan penggunaan mata air dan ABT. Dari keluhan tersebut tersingkap bahwa tak sedikit dunia usaha maupun masyarakat yang belum memiliki izin penggunaan mata air dan ABT.
Sejak Januari 2015 hingga sekarang, hanya ada 6 pengajuan izin penggunaan mata air dan ABT di Dinas PU Pengairan Bina Marga dan BPM sebagai instansi yang mengurusi masalah perizinan.
“Padahal izin tersebut harus diperbarui setiap 3 tahun. Jadi diperkirakan ada 100 hingga 200 pengguna air, baik dunia usaha maupun warga yang tidak berizin,”ujar anggota Komisi A DPRD Batu, Ali Usman, Selasa (12/4).
Seharusnya, kata Usman, para pengguna itu harus mengajukan perizinan penggunaan air ke Dinas Bina Marga. Kemudian akan ditindaklanjuti petugas Dinas terkait untuk melakukan peninjauan lokasi.
“Dan dari pertimbangan yang ditemukan di lapangan, maka akan dibuat rekomendasi untuk menolak ataupun mengabulkan permohonan oleh BPM,”jelas Usman.
Diduga, panjangnya proses yang harus dilalui pemohon untuk mengantongi izin resmi, membuat banyak pemohon yang berhenti di tengah jalan. Akibatnya, pengguna mata air dan ABT yangtak mengantongi izin setiap tahun akan semakin banyak.
Di sisi lain, ternyata para pengguna air yang belum berizin ini tetap ditarik dan membayar pajak penggunaan sumber air dan ABT ke Dispenda setempat. Untuk itulah Komisi A sengaja mengajak Dispenda untuk mengikuti hearing di Kantor BPM kemarin.
“Atas dasar apa Dispenda menarik pajak kepada para pengguna air ini, kan mereka belum memiliki izin resmi,”ujar Usman. Dengan kondisi ini, Komisi A menyarankan agar BPM yang menangani masalah perizinan melakukan penertiban. Selain itu juga dihimbau kepada dunia usaha dan masyarakat untuk segera mengurusi perizinan penggunaan sumber air dan ABT.  [nas]

Tags: