Penggunaan Anggaran Dana Desa Kab.Lamongan Harus Sesuai RAB

karikatur ilustrasi

Lamongan, Bhirawa
Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Drs.H.Agus Suyanto,MM menegaskan penggunaan Dana Desa (DD) harus sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pemerintah Desa.
“Kepala Desa harus paham terkait aturan ini, sehingga penggunaan Dana Desa (DD) tidak menyalahi aturan. Intinya penggunaan DD itu harus Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pemerintah Desa” kata Drs.H.Agus Suyanto,MM , Kamis(12/7)
Menurutnya, dipastikan tidak akan ada persolaan, termasuk tidak akan muncul persoalan hukum jika Kepala Desa selalu menggunakan DD sesuai pedoman pengguna Dana Desa (DD).
“Inspektorat sebenarnya sudah berulang kali melakukan pengarahan dan himbauan terhadap kepala desa se-Kabupaten Lamongan terkait DD ini” ungkap Agus Suyanto yang juga menjelaskan pihaknya selain melakukan pengarahan, juga melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penggunaan DD.
Pencarian Dana Desa (DD) di Lamongan sendiri saat ini sudah pada pencairan dan penggunaan tahap dua yaitu 40 persen.
Seperti diketahui pada beberapa bulan lalu, Bupati Lamongan, Fadeli menyebutkan Tahun 2018 ini Dana Desa (DD) di Lamongan dari pemerintah pusat sebesar Rp 321.349.755.000. Jumlah tersebut turun dari tahun 2017 yang sejumlah Rp 363.423.524.000.
“Penurunannya yang cukup signifikan tersebut dikarenakan penambahan variabel afirmasi dalam formula perhitungan. Padahal selama ini kucuran Dana Desa tersebut ikut berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamongan, ” keluh Fadeli waktu itu. [mb9]

Tags: