Penggunaan Dana BOP Sesuai Aturan yang Berlaku

Rulik Tri Anggraini

Trenggalek, Bhirawa
Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk membiayai kebutuhan program pencegahan penularan COVID-19 di lembaga pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan seluruh lembaga pendidikan sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas Kabupaten Trenggalek , Rulik Tri Anggraini mengatakan bahwa, dalam penggunaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tahun anggaran 2020 sudah disesuaikan sesuai dengan Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020 diubah oleh Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020.
“Teman- teman berusaha menyesuaikan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) itu dan sesuai dengan perencanaan, kalau kemarin di awal sebelum pandemi pakai permendikbud nomor 13 selanjutnya setelah ada pandemi dan proses belajar berubah untuk saat ini tidak boleh dengan tatap muka yaitu dengan mode daring,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana yang dapat digunakan untuk membeli paket data, dan atau layanan pendidikan dengan membayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
“Kalau diawal memang ada prosentasenya, tapi setelah ada Permendikbud nomor 20 prosentasenya dihilangkan dan terkait regulasinya sudah disesuaikan dengan aturan yang ada saat ini,” tuturnya.
Disinggung terkait mulainya kegiatan belajar mengajar tatap muka di 623 lembaga swasta dan negeri di Trenggalek di tingkatan PAUD ia menjelaskan komponen terkait persiapan masuk sekolah secara tatap muka.
“Trenggalek kemarin sempat zona kuning sehingga ada ujicoba tatap muka di tingkatan SMP, karena memang zona kuning memang untuk sekolah menengah, setelah 2 bulan kondusif tidak ada peningkatan penderita, selanjutnya dievaluasi yang pendidikan dasar menyusul dan setelah oke baru dilanjut ke tingkat PAUD,”ujarnya.
Namun karena saat ini posisi Kabupaten Trenggalek zona Orange sehingga proses pembelajaran untuk tingkatan PAUD ia belum bisa memastikannya.
“Kalau kemarin tingkat SMP ujicoba bulan Agustus berarti Paud paling cepat bulan Desember atau Januari, namun mengingat saat ini Trenggalek posisinya orange sehingga tidak bisa memastikan, untuk selanjutnya ditunggu mekanisme yang baru,” pungkasnya. [wek]

Tags: