Penghargaan K3 pada 19 Gubernur Penanggulangan HIV-AIDS Masih Rendah

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Penghargaan pembina K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) terbaik 2020, diberikan kepada 19 Gubernur. Sedang penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan pada 1.237 perusahaan. Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SM K3), diberikan kepada 2.362 perusahaan. Sementara penghargaan program pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja, diberikan pada 233 perusahaan.

“Penghargaan K3 bertujuan memotivasi perusahaan dan pemerintah daerah serta pekerja untuk meng-implementasikan K3 dengan lebih baik. Penegakan norma K3 menjadi kian penting disaat pandemi Covid-19. Juga akan menjaga kelangsungan usaha, sekaligus menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja,” papar Menaker Ida Fauziyah ketika menyerahkan penghargaan di Kemnaker.

Menurut Ida Fauziyah, penganugerahan penghargaan K3 tahun 2020, merujuk hasil penilaian monitoring dan evaluasi. Terkait pelaksanaan K3 dalam kurun April 2019 sampai April 2020. Hasil pengawasan Ketenagakerjaan pada 2019 menunjukkan, jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran norma K3 sebanyak 21.613. Angka tersebut relatif masih tinggi, sehingga membutuhkan usaha yang lebih, untuk menurunkannya.

Jumlah kecelakaan kerja, jika merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2018, mencapai 157.313 kasus kecelakaan kerja. Pada Januari hingga September 2019, angka kecelakaan kerja menurun menjadi 130.923 kasus.

Disebutkan, meskipun angka kecelakaan menurun, upaya untuk memperkecil angka kecelakaan, harus terus ditingkatkan. Baik berupa sosialisasi, training, pengawasan, pemberian saran, pembinaan, penegakan hukum, hingga pemberian penghargaan. 

“Saya bersyukur, upaya yang dilakukan sudah memperlihatkan hasil. Dimana perusahaan yang mempertahankan zero accident setiap tahun mengalami peningkatan. Misalnya, pada 2019 terdapat 1.052 perusahaan penerima penghargaan zero accident. Pada 2020 jumlahnya meningkat menjadi 1.237 perusahaan penerima penghargaan zero accident, atau meningkat 12,4% perusahaan,” ungkap Menaker.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas perlindungan K3, secara terencana, terukur, terstruktur dan ter-integrasi dengan sistem yang ada di perusahaan. Maka dunia industri perlu menerapkan sistem manajemen K3 atau SMK3. Penerapan SMK3 bersifat normatif. Sehingga wajib ditaati oleh perusahaan. 

Sejak diberlakukan SMK3 pada 1996, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerap kan SMK3, terus meningkat. Sebagai gambaran, jumlah perusahaan yang mengantongi sertifikat SMK3 pada 2019 sebanyak 1.466 perusahaan. Sementara pada 2020, jumlah tersebut meningkat menjadi 2.362 perusahaan. Sementara pada 2020, jumlah tersebut menjadi 2.362 perusahaan atau meningkat 23,6%.

Sementara pencegahan  dan penanggulangn HIV-AIDS di tempat kerja pada 2020 ini, perusahaan yang mendapat penghargaan sebanyak 233 perusahaan. Dibandingkan pada 2019, mencapai 172 perusahaan. 

“Maka dapat disimpulkan,kesadaran pelaku usaha untuk melakukan program pencegahan HIV-AIDS, masih sangat rendah. Pelaku usaha harus terus dimotivasi,” tandas Ida Fauziyah. (ira)

Tags: