Penghuni Persil Sebanyak 46.811 di Kota Surabaya Tuntut Sertifikasi

Dari kiri, HM.Farid dan Taufik saat menunjukkan hasil penelitian Ubaya serta desakan DPRD Jatim terhadap walikota Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Para penghuni dan pengguna sebanyak 46.811 persil dengan total luas 8. 319.081.62 m2 yang terletak di berbagai pelosok di kota Surabaya, tuntut sertifikasi agar kehidupan mereka mempunyai hak dan keadilan sesuai dengan tatanan dan hukum yang berlaku di negeri Pancasila ini.
Tuntutan tersebut disampaikan HM.Farid salah seorang pemakai dan penghuni persil yang berasal dari penyerahan Belanda saat menjajah Indonesia (Gementee), ke RI. Tanah ex bondodeso, pelepasan penguasaan China asing, dan bekas perkumpulan ex PKI.
Didampingi Dr.Taufik Iman Santoso SH Mhum, Ketua Laboratorium Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Farid mengaku keberatan untuk membayar hak sewanya ke Pemkot yang saat ini mengalami kenaikan berlipat lipat,” Bayangkan PBB naik selangit, untuk pembayaran Iuran Pemakai Tanah (IPT) 2,5 s/d 2,6 X dari jumlah PBB, dan pembayaran ini dipukul rata antara penghuni untuk rumah tangga dengan penghuni yang dipergunakan untuk komersial, artinya yang dibuat komersial atau usaha, termasuk tidak ada bedanya pula dengan para pengembang property, jadi saya harus mengeluarkan dana puluhan juta pertahunnya untuk keperluan tersebut, ” ungkap mantan Kahumas Pemprov Jatim dan mantan Bupati Lamongan tersebut.
Untuk itu, atas nama para penghuni ia minta keadilan dari Pemkot Surabaya agar tanah tersebut bisa disertifikasi secara wajar, hal tersebut disampaikan sesuai dengan semangat presiden RI JokoWi yang saat ini gencar memberikan sertifikat pada rakyatnya, seandainya disuruh mengganti uang administrasi Farid dan kawan-kawannya mengaku tidak keberatan asalkan wajar.
Taufik menambahkan, apa yang disampaikan oleh para penghuni persil di Surabaya itu sangat wajar selain mereka sudah menempati persil tersebut puluhan tahun, juga sebagai amanat dari hasil penelitian
Laboratorium Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, termasuk hasil hearing dengan DPRD Jatim pada 24 September 2018 lalu bertempat di gedung dewan Jatim tersebut yang meminta agar Pemkot dan Pemprov memperhatikan apa yang menjadi harapan warga Surabaya tersebut.
Masih dalam kaitan inilah maka pada Jumat (9/11), Taufik bersama warga penghuni persil surat ijo Surabaya itu juga telah menghadap gubernur Jatim Soekarwo,” Karena Pakde tidak ditempat kami diterima biro hukum Pemprov Jatim yang menyatakan sama dengan dewan Jatim, agar walikota Surabaya dalam hal ini memperhatikan kepentingan warganya yakni warga Surabaya yang menempati persil surat iko tersebut ,” pungkas Taufik Iman Santoso.
Lebih jauh, malah Taufik menegaskan. Bahwa apa yang diperjuangkannya demi untuk membantu warga masyarakat Surabaya tersebut mendapat sambutan baik dari presiden RI Jokowi agar masalah tersebut secepatnya diselesaikan,” Dalam hal ini pak Jokowi sudah memerintahkan pihak BPN agar mendata dan membantu penyelesaiannya,” tutupnya kemudian.(ma)

Tags: