Penginapan Liar Mulai Bermunculan di Kota Batu

Petugas Satpol PP saat mendatangi lokasi pembangunan Hotel S yang diduga liar.

Kota Batu, Bhirawa
Sebagai Kota yang pariwisatanya berkembang pesat, potensi bisnis penginapan sangat menggiurkan. Akibatnya, bermunculan penginapan yang belum mengantongi izin alias liar di kota ini. Kemarin (18/4), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menemukan 3 penginapan berbentuk hotel, vila, dan guest house yang terindikasi liar. Salah satunya adalah pembangunan hotel di kawasan Wisata Songoriti yang akhirnya dihentikan oleh Satpol PP.
Plt.Kasatpol PP Pemkot Batu, Robiq Yuniawan mengatakan, temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satpol PP. Akhirnya, ditemukan proses pembangunan Hotel S di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. “Pembangunan hotel S ini diduga belum mengantongi ijin. Karena itu hari ini (kemarin-red), saya perintahkan anggota saya untuk datang ke sana (Hotel S) sekaligus memberikan surat panggilan kepada pemilik Hotel S,”ujar Robiq Yuniawan, Selasa (18/4).
Awalnya, diinformasikan oleh warga bahwa ada pembangunan rumah di Kelurahan Songgokerto yang mirip/ menyerupai villa. Minggu lalu, Satpol PP sudah mendatangi lokasi pembangunan untuk mencari meminta keterangan. Dan menurut pengakuan pemilik, bangunan tersebut akan difungsikan sebagai vila. Namun pemilik saat itu tak bisa menunjukkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) vila.
Dalam perkembangannya, ada informasi jika bangunan vila tadi akan difungsikan sebagai hotel dengan nama inisial S. Akhirnya kemarin Satpol PP langsung memberikan surat panggilan terhadap pemilik Hotel S. “Saya ingin pastikan bahwa Hotel S ini sudah memiliki atau sedang mengurus IMB mendirikan hotel,”jelas Robiq.
Ternyata, pendirian penginapan tak berijin tidak terjadi di Songgokerto saja. Satpol PP juga menemukan pembangunan vila di Jl.Sultan Agung, dan guest house di Jl.Sudiro yang disinyalir juga tak mengantongi ijin. Kepada pemilik villa dan guest house ini juga dilakukan pemanggilan kepada pemiliknya untuk dimintai keterangan.
“Kita akan tunggu 2×24 jam sejak hari ini (kemarin) kepada pemilik penginapan di atas untuk datang ke Kantor Satpol PP guna dimintai keterangan,”pungkas Robiq. [nas]

Tags: