Pengobatan Pasien Kelas 3 Bakal Gratis Tanpa Syarat

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono, S.Sos

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono, S.Sos

Lumajang, Bhirawa Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan akan mengalokasikan dana ( anggaran ) untuk kesehatan yang bersumber dari APBD yaitu akan menggratiskan beaya pengobatan khusunya bagi mereka yang menjalani perawatan medis di ruang kelas tiga di Puskemas dan di Rumah Sakit Umum. Alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari usulan yang telah ditampung dan di setujui dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Tim Anggaran Pemkab Lumajang bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang,yang hingga saat ini masih berlangsung di Gedung Dewan. Kabar rencana pengratisan beaya pengobatan bagi pasien khususnya untuk yang menjalani perawatan di kelas tiga tersebut sampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono ,di sela sela rapat pembahasan KUA PPAS (24/10) kemarin. Dalam keterangannya, Agus Yuda menegaskan bahwa pemberian bantuan berupa beaya perawatan gratis tersebut merupakan bagian dari peningkatkan pelayanan di bidang kesehatan terutama bagi mereka yang tergolong warga tidak mampu dan tidak mengenal BPJS serta belum tercover dalam Jamkesmas , akibat keterbatasan pengetahuan dan diakibatkan oleh faktor lainnya. “Alokasi dana untuk kesehatan, salah satunya adalah untuk mengcover bagi warga miskin yang tidak masuk sebagai peserta BPJS, ” ujarnya. [dwi]

Tags: