Pengoperasian Moda Transportasi Tak Longgarkan PSSB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Pemprov, Bhirawa
Terbitnya surat edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tidak berarti akan melonggarkan mobilisasi orang dari satu tempat ke tempat lain. Terlebih bagi daerah yang saat ini tengah melaksanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dalam diktum SE tersebut sama sekali tidak ada klausul yang bertujuan melonggarkan PSBB atau mengoperasikan kembali semua transportasi. Dalam edaran tersebut justru ada beberapa pengecualian tansportasi yang sesungguhnya sama dengan Permenkes dan Pergub yang telah ada.
Pengecualian misalnya untuk pelayanan pertahanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, layanan fungsi ekonomi dan untuk mahasiswa yang sedang studi di luar atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kalau misalnya dari SE ini, kemudian ada untuk kepentingan ekonomi dan perdagangan maka diharuskan membawa surat keterangan. Kalau instansi pemerintah minimal dari eselon II, instansi TNI/Polri dan BUMN juga demikian,” tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi.
Kemudian untuk urusan perdagangan, lanjut dia, yang tidak terasosiasi dalam lembaga atau badan usaha maka harus ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah. “Pola-pola ini sesungguhnya sudah berjalan di titik-titik penyekatan check point,” sambung gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Sementara terkait informasi dengan armada, pesawat atau kereta yang akan dioperasikan kementerian perhubungan. Ini diakuinya masih dalam proses informasi rencana kemungkinan ada armada tertentu yang akan dioperasikan kembali. Karena misalnya beberapa waktu lalu kereta api Jakarta – Surabaya berhenti, pesawat rute Jakarta- Surabaya juga berhenti.
Sehingga ketika ada mahasiswa dari Madinah yang turun di Soekarno Hatta, maka Pemprov menjemput di Bandara Soekarno Hatta. Ada dua bus yang digunakan untuk menjemput. Karena satu bus hanya boleh diisi 50 persen maka 33 mahasiswa tersebut dijemput dan sekarang diobservasi di BPSDM.
“Mungkin untuk kebutuhan-kebutuhan seperti ini bisa. Tapi kalau PMI dari Hongkong tetap direct flight langsung ke Juanda,” tutur Khofifah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Nyono menambahkan, SE Nomor 4 tahun 2020 memungkinkan ada penerbangan untuk kepentingan mendesak seperti PMI yang ingin pulang ke Jatim. Kemudian ada kebutuhan mendesak perjalanan darat seperti keperluan berobat karena sakit keras, keperluan keluarga meninggal dengan surat keterangan. Intinnya sudah dimaksimalkan melalui delapan check point yang sekarang sudah berjalan. [tam,bed]

Tags: