Pengoperasional Insinerator Tunggu Izin Kementerian LHK

Salah satu petugas saat mengoperasional Insinerator atau instalasi pengolahan sampah dan limbah medis atau B3 di TPA Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Insineratoratau instalasi pengolahan sampah dan limbah medis atau B3 yang berada di kawasan tempat pemrosesan akhir (TPA) Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bojonegoro masih tunggu izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sehingga alat tersebut belum dapat digunakan untuk pelayanan pengelolaan dari pihak lain. “Proses izin operasional insinerator sedang berjalan. Dan ini sudah tahapan evaluasi berkas untuk aktivasi akun pemegang alat yakni dinas ini,” jelas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana DLH Bojonegoro, Sahid, kemrain (2/4).
Menurut Sahid, agar tetap dapat mengelola B3 berasal dari rumah sakit dan puskesmas yang ada di Bojonegoro. Pihak DLH melakukan opsi memorandum of understanding (MoU) dengan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Mojokerto selama enam bulan.
“Selama itu, mekanisme pengelolaan dan pengolahannya bakal dilakukan PT PRIA. Pengangkutan limbah medis dilakukan jika berat minimalnya mencapai 25 kilogram. Dengan pengenaan tarif jasa angkutnya sebesar Rp 27.500 per 25 Kilogram,” jelas Dia.
Dia menyebutkan, belum semua puskesmas bisa melakukan pengangkutan limbah medis dan B3. Dalam data, baru tujuh puskesmas yang berizin TPS diantaranya, Puskesmas Kecamatan Margomulyo, Baureno, Balen, Kedungadem, Kalitidu, Bubulan dan Sekar. Sebaliknya, 29 puskesmas lainnya dipastikan masih berproses mengurus izin sementara ke DLH. “29 yang belum itu tengah dalam proses perizinan sementara di DLH,” tuturnya.
Dia mengatakan, insinerator yang disimpan di TPA Banjarsari tetap dipakai untuk kebutuhan pembakaran sampah oleh internal DLH. Hal itu dilakukan untuk merawat alat tersebut agar tetap bekerja dengan baik. “Kapasitas inisiator 200 Kg dan perlu digunakan setidaknya seminggu empat kali agar mesinnya tetap berfungsi baik dan tidak mudah cepat rusak,” paparnya.
Dia  berharap proses izin ini berlangsung cepat. Jika tak ada kendala, DLH bakal segera memfungsikan insinerator untuk melayani pengelolaan limbah medis dan B3 dari puskesmas maupun rumah sakit. [bas]

Tags: