Penguatan DPD-RI Hanya Bisa Lewat UU DPD

Foto; Ilustrasi

Foto; Ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Harapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam fungsi, peran dan wewenang, hanya bisa ter wujud bila DPD memiliki Undang Undang (UU) sendiri. Sebab sepanjang 11 tahun usianya, DPD terbelenggu oleh UU yang menempatkan DPD tak bisa menyamai atau sejajar dengan DPR. Dalam pembuatan UU, hak DPD terbatas, hanya bisa mengajukan dan ikut membahas saja. Hak memutus kan RUU menjadi UU hanya ditangan DPR dengan Presiden, DPD diluarnya.
Kondisi seperti ini diakui Wakil Ketua DPD RI Prof Farouk Muhamad, sebagai batu ujian yang selama 11 tahun telah menelikung DPD untuk memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah yang diwakilinya. Dia ber harap kewenangan baru DPD yang diperoleh dari putusan MK, bisa merubah kedudukan DPD menjadi sejajar dengan DPR. Paling tidak kese jajaran itu bisa dalam bentuk Tripartit, yakni DPD // DPR // Presiden,” ucap Wakil Ketua DPD RI, senator asal NTB Prof Farouk Muhamad dalam dialog kenegaraan tema “11 Tahun DPD RI” ,  Rabu (30/9). Nara sumber lain, anggota DPR RI Martin Hutabarat (Gerindra) dan pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Martin Hutabarat menyebutkan, DPD adalah buah reformasi yang setengah hati. Ketika anggota MPR dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan dibubarkan, dibentuklah DPD sebagai lembaga baru yang diharapkan mengganti peran Utusan Daerah di MPR. Ketika DPR dianggap tidak mampu mengurus rakyat, DPD diharap bisa menjadi pengganti DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun harapan itu ternyata sirna, selama 11 tahun usianya, DPD hanya memperjuangkan kesetaraan fasilitas dan kedudukannya belaka.
“Kekecewaan rakyat pada DPD sampai memunculkan niat banyak pihak untuk membubarkan DPD. Namun harus diakui, sistem ketata negaraan kita yang dibuat pasca reformasi, tidak memberi wewenang luas pada DPD. Untuk mem-presentasi kannya sebagai wakil rakyat yang ada di daerah. DPD hanya diposisikan sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah,” jelas Martin.
Diakuinya, DPD telah memperju angkan reposisi terhadap fungsi dan perannya, dalam memperjuangkan kepentingan daerah/rakyat kedalam sistem ketatanegaraan kita. Bahkan Mahkamah Konstitusi sudah memper tegas hak dan kewenangan konstitusi onal DPD. Tapi itu belum cukup untuk mengangkat DPD menjadi sejajar DPR selama DPD tidak memiliki UU sendiri.
Margarito Kamis menyebut pada usianya yang ke 11, DPD masih saja galau dan banyak keluhan. Padahal fasilitas dan kedudukan sebagai lembaga negara, sama dengan DPR. Kewenangan yang dikeluhkan sangat jauh dan dibawah DPR, itu memang sudah sesuai dengan UU, dan tak terelakkan lagi. Namun Jika menghen daki perubahan untuk penguatan, DPD harus berjuang merevisi UU yang membelenggunya itu, atau membuat UU baru.
“DPD jangan berharap bisa meniru dan mengkeblat kewenangan senator di AS. Sebab sistem kenegaraan AS yang negara Federal, disana daerah yang membentuk pusat. Sedang Indonesia yang menganut sistem negara Kesatuan, pusat-lah yang membentuk daerah. Jauh beda lah kita,” tandas Margarito. [ira]

Tags: