Pengujian Kendaraan Bermotor Unit II Wlingi Layani Blitar Timur

7-foto-kaki-htn-potoKab.Blitar, Bhirawa.
Untuk melayani masyarakat Kabupaten Blitar Timur pada pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Blitar miliki Pengujian Kendaraan Bermotor Unit II yang berada di Kecamatan Wlingi.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Blitar, Drs. Budi Kusumarjoko, MPd melalui Kasi Pengujian dan Perbengkelan Dishubkominfo Kabupaten Blitar, Bayu Aji menjelaskan sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah di bidang transportasi di wilayah kabupaten Blitar memiliki beberapa jenis pelayanan publik, salah satu diantaranya adalah layanan masyarakat dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Visi yang diangkat adalah ‘Terdepan Dalam Memfasilitasi Pergerakan Orang, Barang, Jasa Dan Arus Informasi Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Rakyat Menuju Masyarakat Kabupaten Blitar Yang Lebih Tertib dan Sejahtera’.
“Untuk pengujian kendaraan bermotor kami sediakan dua lokasi, yakni di Kantor Dishubkominfo yang berada di Kecamatan Srengat dan Pengujian Kendaraan Bermotor Unit II yang berada di Kecamatan Wlingi,” kata Bayu Aji.
Lanjut Bayu Aji, kedua lokasi pengujian kendaraan bermotor tersebut dibagi wilayahnya, yakni untuk pengujian Srengat atau Blitar Barat meliputi Kecamatan Udanawu, Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Srengat, Kecamatan Ponggok, Kecamatan Nglegok, Kecamatan Sanankulon, Kecamatan Kademangan, Kecamatan Bakung, Kecamatan Sutojayan, Kecamatan Kanigoro dan Kecamatan Wonotirto dengan alamat Jalan Raya Dandong N0. 53 Srengat.
Sedangkan untuk wilayah Blitar Timur yang berada di Pengujian Kendaraan Bermotor Unit II Wlingi yang berada di Jl. Gajah Mada 87 B Wlingi meliputi Kecamatan Kesamben, Kecamatan Selorejo, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Selopuro, Kecamatan Binangun, Kecamatan Wates, Kecamatan Doko, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Panggungrejo, Kecamatan Talun dan Kecamatan Garum. “Kami berharap dengan jumlah kendaraan yang setiap tahunnya mencapai 16 ribu kendaraan dengan adanya dua lokasi pengujian ini mampu menyelesaikan sesuai terget dari PAD yang telah ditetapkan mencapai Rp. 1 miliar,” ujarnya.
Tambah Bayu Aji, khusus untuk pelayanan pengujian kendaraan di Wlingi, pihaknya menyiapkan 12 petugas yang mampu melayani pengujian kendaraan setiap harinya mencapai 50 kendaraan. “Dalam pelayanan Pengujian kendaraan bermotor layanan yang kami berikan kepada masyarakat adalah jasa pengujian kendaraan bermotor dimana penerima layanannya adalah masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji,” pungkasnya.
Sementara perlu diketahui Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dengan standar pelayanan perijinan Pengujian Kendaraan Bermotor, dimana Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan setelah pemilik kendaraan bermotor wajib uji memenuhi persyaratan persyaratan administrasi.
Di antaranya, untuk Uji Berkala dengan beberapa persyaratan diantaranya Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan bemotor (STNK) Pajak yang masih berlaku, Foto copy Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor yang melakukan uji berkala, gesekan nomor mesin dan nomor rangka, Surat Keterangan Tera untuk kendaraan Tangki, Surat Ijin Trayek dan Ijin usaha untuk kendaraan angkutan umum.
Sedangkan untuk Uji Pertama wajib melampirkan Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan bemotor (STNK) dan Notice Pajak Surat Keterangan Regristrasi Uji Tipe, gesekan nomor mesin dan nomor rangka, Surat Keterangan Tera untuk kendaraan Tangki, Ijin trayek bagi kendaraan angkutan umum, pariwisata dan sewa. [htn,adv]

Tags: