Pengukuhan Bunda PAUD, Ditugaskan Bangun Mutu Pendidikan

Trenggalek, Bhirawa
Pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Trenggalek bertujuan untuk mengantarkan anak – anak yang cerdas dan sehat. Namun upaya mencapai tujuan ini membutuhkan dukungan banyak pihak. Diantaranya Bunda PAUD desa yang merupakan bagian dari upaya itu.
Keberadaannya penting untuk menggerakkan segenap komponen dan sumber daya yang ada di desa dalam mewujudkan ketersediaan layanan PAUD yang berkualitas di manapun berada. dalam hal ini Bunda PAUD bisa hadir untuk memastikan bahwa kebijakan – kebijakan yang dibuat turut menyertakan dukungan untuk pembangunan pendidikan anak usia dini.
Kecamatan Durenan mengukuhkan 14 Bunda PAUD yang merupakan istri para Kepala Desa dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Durenan, dengan ditandai pengalungan selempang dan pemasangan pin, yang disaksikan Bunda PAUD Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini di Balai Desa Pakis Kecamatan Durenan, Trenggalek, Kamis (31/10) kemarin.
Istri Bupati Trenggalek Novita Hardini dalam sambutannya meminta Bunda PAUD Desa bisa saling koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas. Dia berpesan, Bunda PAUD harus menjadi lokomotif dalam mendorong masyarakat agar ikut berkontribusi memajukan pendidikan usia dini.
“Karena penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai organisasi yang tidak ada bayarannya, kalau kita tidak bekerja dengan hati dan tidak ada loyalitas maka organisasi PKK ini tidak berjalan dengan baik, jadi saya tekankan tim penggerak PKK harus mengutamakan loyalitas dalam setiap pekerjaan,” ucapnya.
Lanjut Novita, juga meminta kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Durenan dalam membantu PAUD yang ada di desanya masing – masing, sehingga desa bisa berperan untuk kemajuan PAUD meskipun PAUD bukan milik desa.
“Wajib setiap Kepala Desa membatu PAUD yang ada di desannya dalam bentuk bantuan yang dimasukkan dalam dana PKK. Kalau anggaran PKK bisa dinaikan, maka bisa dipakai untuk membantu seperti intensif guru PAUD, melakukan evaluasi, dan memperbaiki gedung,” pintanya.
Namun ada beberapa kepala desa mengatakan tidak semudah itu memberikan bantuan kepada PAUD yang bukan milik desa. Karena berbenturan dengan peraturan menteri disamping itu, dalam Perpres Nomor 60 tahun 2013, menghimbau untuk setiap desa agar berperan aktif meningkatkan PAUD di desanya masing masing.
“Caranya bisa diwujudkan bentuk bantuan yang dimasukkan dalam dana PKK, melalui pos pemberdayaan sumberdaya manusia, melalui pos tersebut desa harus punya perhatian lebih dalam pembangunan PAUD yang sudah tercantum dalam UU Desa,” tandasnya.
Ditambahkan Novita, bantuan itu bisa berupa hibah dalam upaya membantu keperluan PAUD yang bukan milik desa.
“Bantuannya tidak harus berupa uang tetapi bisa berupa program yang bisa membantu kualitas PAUD. Hanya saja kalau ada Kepala Desa yang bilang itu tidak bisa, Kepala Desa tersebut tidak memahami fungsi Kelompok Kerja (POKJA) 1,2,3,dan 4 yang ada di 10 program pokok PKK,” tutupnya. [wek]

Tags: