Pengukuhan dan Pembekalan IPAT Kab Madiun TA 2018

Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos menyerahkan berkas pembekalan kepada Kepala Bappeda Kab Madiun, Ir. Edy Bintardjo, MTP di Pendopo Ronggo Djumeno Puspem Kab Madiun di Mejayan, Kamis (22/2). [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos melakukan pengukuhan dan pembekalan tim kerja bersama inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) partisipatif, sekaligus membuka acara pembekalan pelaksanaan IP4T tahun anggaran 2018 di Pendopo Ronggo Djumeno Kabupaten Madiun, Kamis (22/2).
Ketua Bappeda Kab Madiun , Ir. Edy Bintardjo, MTP, dalam laporannya menyatakan, pengukuhan dan pembekalan Tim Kerja Bersama (IP4T) Partisipatif di Kabupaten Madiun merupakan bagian dari rangkaian tahapan implementasi kesepakatan bersama antara Formpimda dengan kantor Pertanahan Kabupaten Madiun yang ditanda tangani pada bulan November Tahun 2017.
Maksud dan tujuan selenggarakaan pengukuhan dan pembekalan Tim Kerja Bersama(IP4T Partisipatif di Kabupaten Madiun yaitu, pengukuhan Tim Kerja Bersama IP4T partisipatif. Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan IP4T partisipatif. Menyamakan persepsi dan langkah bersama dalam pelaksanaan IP4T partisipatif di kabupaten madiun.
Menurut Bupati Madiun, H. Muhtarom,, dalam mewujudkan inovasi “One MAP DImulai Dari Desa-Desa”, dilaksanakan melalui guyub rukun, gotong royong memetakan setiap bidang tanah melalui kerja sama bersama dengan pelaksanaan tiga pilar desa (kepala desa, sekdes, babinkamtibmas, dan babinsa).
Gotong-royong dalam pembiayaan, dimana pemerintah kabupaten madiun dalam pengadaan citra satelit resolusi sangat tinggi (CSRT).
Dijelaskan, melalui ADD desa melaksanakan penyuluhan ke masyarakat pemilik tanah, pencentakan CSRT untuk desa masing-masing, operasional tiga pilar di lapangan sebesar Rp 6.500 / bidang, rapat rapat di desa dan ATK sera dari kantor pertanahan untuk IP4T di delapan kelurahan karena tidak mendapatkan ADD, Pemberian penghargaan kepada desa yang paling besar prosentase dalam : Penyelamatan aset tanah pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten maupun desa. Tanah bagi keagamaan, masjid, langgar, gereja, vihara, pura. Tanah sengketa, konflik atau perkara. Tanah yang belum bersertifikat.
Data yang dihasilkan dari kegiatan IP4T partisifatif sangat penting dan berguna bagi kita semua seperti data kepemilikan tanah, nilai tanah, tata guna lahan dan terakhir menjadi dasar dalam mewujudkan program nasional tentang kebijakan satu peta (One MAP) dan penyusunan data pertanahan di Kabupaten Madiun.
“Yang jelas, keberhasilan kegiatan ini di tunggu – tunggu oleh pusat maupun daerah lain kita patut berbangga walaupun di situ juga ada beban dan tanggung jawab moril yang sangat besar, namun saya yakin dengan kerja keras dan bahu membahu dari seluruh tim kerja bersama dan seluruh komponen yang terlibat di lapangan, beban akan terasa ringan dan kita yakin mampu mewujudkan apa yang kita cita-citakan,”kata bupati Muhtarom. [dar]

Tags: