Pengukuran Tanah SMPN 1 Sukodono Lumajang Dikecam

SMP Negeri 1 Sukodono Lumajang

SMP Negeri 1 Sukodono Lumajang

Lumajang ,Bhirawa.
Proses pengukuran tanah Milik SMP Negeri 1 Sukodono yang dilaksanakan oleh Pemkab ,DPRD yang melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lumajang serta keluarga Penggugat ,pasca adanya kesepakatan perdamaian ternyata menuai kecaman dari pihak sekolah dan sebagian besar orang tua Wali Murid yang merasa menjaga dan berbangga karena sekolah nya tercatat sebagai sekolah unggulan di Kabupaten Lumajang.
Kasus sengketa tanah yang merupakan kasus lama tersebut sempat juga menimbulkan berbagai persepsi yang saat ini terus berkembang mengingat penggugat Ny. Saidah Abdullah Fatah,nota bene merupakan mertua Bupati Lumajang Drs.As at Malik melawan Pemkab Lumajang sebagai tergugat hingga terkesan sangat kontroversi.
Sehingga hasil penelusuran media dilapangan,banyak sekali para pejabat yang berwenang enggan membuka keterangan saat di mintai keterangan.
Tetapi berdasarkan pemantauan dan investigasi dilapangan banyak sekali hal hal yang penuh dengan kejanggalan,namun pada hakekatnya sebagain dari mereka menginginkan proses hukum berjalan seperti pada umumnya ,yakni tetap harus menunggu proses keputusan dari Mahkamah Agung,sebab saat ini Pemkab Lumajang telah melayangkan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung.
Seperti yang dituturkan oleh Drs.Siswanto selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukodono ,terkait pengukuran tanah di halaman sekolahnya,dirinya mengaku acuh dan tidak berani berkomentar.
Tetapi saat ditanya keterlibatan dirinya dengan proses pengukuran halaman sekolah tersebut menurutnya pihak sekolah tidak mendapatkan surat pemberitahuan apapun terkait hasil sengketa dan pelaksanaan pengukuran yang dilaksanakan pada hari Senin (22/8) .
” tadi memang ada yang melapor lesan kalau akan ada pengukuran ,tetapi saya lihat ya saya persilakan ,siapa dan dari mana saya tidak tahu ,” ujarnya.
Meskipun demikian Siswanto juga sangat menginginkan kondisi sekolah yang dia pegang dapat tetap seperti semula dan menunggu upaya hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab selaku Kepala Sekolah dirinya juga banyak mendapatkan masukan dari orangtua wali murid yang menyayangkan jika hal tersebut terjadi ,umumnya mereka mengharapkan kondisi sekolah tetap seperti sedia kala.
Sebagai informasi,Sengketa Tanah antara SMP negeri 1 Sukodono,Lumajang dengan Pihak Penggugat setelah pada mediasi yang pertama menemui jalan buntu,akhirnya pada mediasi yang kedua yang digelar di PN Lumajang (16/8)lalu akhirnya pihak penggugat yakni Ny. Saidah Abdullah Fatah (Mertua Bupati As at Malik) yang diwakili oleh anaknya , Pemkab Lumajang selaku tergugat yang di wakili oleh Kabag Hukum Ahmad Taufik Hidayat,SH,MH dan dari DPRD diwakili Solikin,SH ,menyatakan sepakat untuk menyerahkan sebidang tanah yakni 3.130 (tiga ribu seratus tiga puluh ) meter persegi kepada Penggugat.
Padahal tanah tersebut hingga saat masih dipergunakan oleh Siswa Siswi SMP Negeri 1 Sukodono yang merupakan sekolah unggulan di Kabupaten Lumajang. Sebagai implementasi dari kesepakatan mediasi tersebut pada hari senin (22/8) ,Pemkab Lumajang ,DPRD Lumajang sebagai tergugat bersama penggugat dan personil BPN telah melakukan pengukuran Ulang di SMP Negeri 1 Lumajang pada siang kemarin (22/8) (Dwi)

Tags: