Pengukuran Ulang Tanah Dapat Buktikan Kesalahan Terdakwa

3-Majelis Hakim M Yapi dan JPU Djamin melakukan sidang peninjauan setempat atas perkara penyerobotan tanah oleh terdakwa Soetijono, Senin (8,12). abednegoPN Surabaya, Bhirawa
Proses persidangan kasus dugaan penyerebotan tanah seluas 40 centimeter oleh terdakwa Soetijono (62), berlanjut dengan sidang peninjauan setempat (PS) guna mengungkap kebenaran kasus ini. Bertempat dilokasi sengketa, yakni di SPBU Kalianak Surabaya, Ketua Majelis Hakim M Yapi memimpin sidang tersebut.
Tak hanya disaksikan Majelis Hakim, sidang PS ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin yang memetakan batas lahan sengketa antara Soetijono dengan Kurniawan (pelapor). Dari pemetaan batas sengketa, proses sidang PS nyaris terjadi kontak fisik antara pihak Kuasa Kukum pelapor dengan pihak para terdakwa Soetijono, lantaran mempertahankan argumen masing-masing.
“Dari pemetaan lahan yang dipermaslahkan, nantinya akan bisa dilihat mana kekurangan dan kelebihan dari kasus sengketa tanah yang diperdebatkan keduanya,” terang Jaksa Djamin, Senin (8/12).
Guna meredam suasana panas antara kedua belah pihak, Hakim M Yapi meminta keduanya untuk menghadirkan lembaga pengukuran independen. Dengan tujuan memastikan ukuran lahan yang disengketakan antara pihak pelapor dan terdakwa.
“Baik pihak pelapor dan terdakwa, diharapkan mencari lembaga pengukuran independen guna melakukan pengukuran ulang. Hasilnya saya tunggu Senin depan,” tegas Hakim Yapi pada kedua belah pihak.
Atas permintaan Majelis Hakim, kedua belah pihak meminta agar tim ukur dari mereka digabungkan menjadi satu. Pihak Kurniawan menggunakan Jasa Pengukur dari Lensa Informatika, sedangkan pihak Soetijono menggunakan lembaga ukur dari Institute Tekhnologi Surabaya (ITS).
Sementara JPU Djamin menambahkan, dengan adanya putusan ulang untuk melakukan pengukuran kembali oleh tim independen, merupakan langkah awal dalam pembuktian surat dakwaannya. “Dengan adanya permintaan pengukuran ulang dari Majelis Hakim, putusan ini sangat tepat. Sehingga apa yang didakwakan terhadap terdakwa akan terbukti,” tambahnya.
Menurut Djamin, dalam sidang PS tersebut sudah  membuka celah untuk membuktikan perbuatan terdakwa Soetijiono. Dengan kata lain, hasil sidang PS dapat menjadikan bukti awal guna menjerat terdakwa Soetijono.
“Dengan adanya sidang PS ini, maka terdakwa Soetijono dapat dibuktikan kesalahannya terkait dugaan penyerobotan tanah milik saksi Kurniawan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Sidang PS ini merupakan permohonan dari JPU Djamin. Permohonan PS ini baru dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai M Yapi setelah tuntasnya para saksi yang dihadirkan pihak JPU maupun pihak terdakwa Soetijono dalam persidangan. bed

Keterangan Foto : Majelis-Hakim-M-Yapi-dan-JPU-Djamin-melakukan-sidang-peninjauan-setempat-atas-perkara-penyerobotan-tanah-oleh-terdakwa-Soetijono-Senin-{8/120 pagi.-[abednego/bhirawa].

Tags: