Pengumpul Zakat di Sidoarjo Wajib Jadi Anggota BAZNAS

UPZ dari Desa Dukuh Tengah, Buduran, kemarin, menerima SK sebagai UPZ nya BAZNAS Sidoarjo. [ali kusyanto/bhirawa]

UPZ dari Desa Dukuh Tengah, Buduran, kemarin, menerima SK sebagai UPZ nya BAZNAS Sidoarjo. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Kab Sidoarjo, diharapkan secepatnya menjadi UPZ yang dikelolah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Sidoarjo. Ini karena mendasari peraturan BAZNAS Nomor 2 tahun 2014, yang mengatur peran BAZNAS terhadap UPZ-UPZ yang ada di instansi pemerintah, BUMD, BUMD dan mushola serta masjid.
”Selama ini UPZ-UPZ itu ada yang masih belum menjadi UPZ nya BAZNAS, mereka mendirikan lembaga amil zakat sendiri, dengan adanya UU ini mereka wajib menjadi UPZ nya BAZNAS,” jelas Wakil Ketua 3 BAZNAS Kab Sidoarjo, Ilhamudin, saat kegiatan Rakor dan sosialisasi Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) bagi PNS yang menjadi UPZ di instansinya, Rabu (10/8) kemarin, di Ruang Delta Graha Setda Sidoarjo.
Ilham melanjutkan, PerBAZNAS itu menindaklanjuti UU Nomor 22 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014. Dengan menjadi UPZ nya BAZNAS, diharapkan masalah pengumpulan, distribusi dan pelaporan zakat di Sidoarjo akan menjadi tertib.
Maka para UPZ akan mendapatkan bimbingan dan pengarahan dari BAZNAS tentang pengelolaan, distribusi dan pengembanganya. Para SDM nya juga akan mendapatkan konsultasi. ”Sehingga semoga dana yang terkumpul di Sidoarjo bisa jelas dan tidak sendiri-sendiri,” jelas Ilham.
Diakui, masalah itu di Sidoarjo masih belum berjalan. Sebetulnya harus mulai pada tahun 2014. Karena menurut aturan UU harus sudah dijalankan setelah satu tahun diundangkan. [kus]

Tags: