Pengumuman Seleksi CPNS di Kabupaten Nganjuk Terkesan Lambat

Peserta seleksi CPNS yang mendatangi Kantor Pemkab Nganjuk di Jl. Basuki Rahmad, tetapi tidak ada pengumuman.(ristika/bhirawa).

Nganjuk, Bhirawa
Berbeda dengan daerah lain yang telah mengumumkan seleksi akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Jumat (30/10). Pemerintah Kabupaten Nganjuk terkesan lambat dan baru mengumumkan formasi 644 peserta lulus CPNS tahun 2019 pada Sabtu (31/10) dinihari.

“Lambatnya pengumuman formasi CPNS Kabupaten Nganjuk menunjukkan bahwa kinerja birokrasi belum optimal,” ujar anggota Komisi I DPRD Nganjuk, Suprapto SH. MH.

Menurut Suprapto, masyarakat terutama peserta seleksi CPNS telah berupaya mencari informasi tentang hasil tes yang diikutinya sejak Sabtu pagi. Namun hingga malam pengumuman seleksi CPNS yang seharusnya telah dipublikasikan belum juga nampak. Bahkan hingga Minggu pagi website milik Pemkab Nganjuk http://nganjukkab.go.id juga belum menayangkan pengumuman seleksi CPNS.

“Saat ini, birokrasi di Pemkab Nganjuk sepertinya menerapkan sistem kerja biar lambat asal selamat,” kelakar Suprapto, Pola kerja seperti bukan prestasi, tetapi justru memalukan karena fasilitas untuk menunjang kinerja sudah dipenuhi oleh negara. Namun demikian Suprapto sendiri tidak ingin berspekulasi, apakah yang lambat bupati atau stafnya. “Kalau kinerja brokrasi lambat, yang paling bertanggungjawab adalah top manajernya dalam hal ini adalah bupati,” ujar Suprapto kepada Bhirawa.

Sementara itu pengumuman Bupati Nganjuk nomor 800/37/411.404/2020 tentang pengumuman hasil akhir integrasi nilai SKD-SKB dan proses pengusulan pemberkasan penetapan nomor induk pegawai (NIP) seleksi pengadaan CPNS formasi tahun 2019 Pemkab Nganjuk muncul di website kabupaten Nganjuk pada Sabtu sekitar pukul 22.00.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat dalam SK menyebutkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Pemkab Nganjuk formasi tahun 2019 adalah peserta sebagaimana terlampir dalam pengumuman. Bagi peserta yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan mulai tanggal 1 November hingga 3 November 2020 melalui website http://sscn.bkn.go.id.

“Masa sanggah bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan BKN,” kata Novi Rahman Hidhayat

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, menurut Novi Rahman Hidhayat, akan dilakukan proses penentapan NIK CPNS formasi 2019 secara elektronik (Paperless). Untuk persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP sebagaimana telah diatur dalam peraturan BKN.

“Untuk proses dan ketentuan detail bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi akhir CPNS Pemkab Nganjuk formasi tahun 2019 bisa mengakses di website resmi Pemkab Nganjuk dengan alamat http://nganjukkab.go.id,” ucap Novi Rahman Hidhayat.

Yang pasti, tambah Novi Raman Hidhayat, hanya peserta yang lulus seleksi akhir yang memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan administrasi dapat diusulkan dan diproses untuk mendapatkan penetapan NIP.(ris)

Tags: