Pengundangan Perda Anti Mihol, Dewan-Pemkot Saling Lempar

DPRD Surabaya, Bhirawa
Harapan ada pengaturan terkait penjualan minuman beralkhohol alias mihol di Kota Surabaya masih harus menunggu lama. Legislatif dan eksekutif saling lempar bola tentang siapa yang berwenang mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Aturan Peredaran Minuman Beralkhohol.
Pihak DPRD Surabaya menyebut pengundangan perda tersebut tinggal dilakukan pemkot mengingat sudah diparipurnakan. Sementara pihak pemkot justru menyebut dewan masih harus melakukan pengubahan kembali draft Perda No 6 Tahun 2016 berdasarkan intervensi Gubernur Jatim.
Tewasnya tiga orang warga Surabaya akibat menenggak miras oplosan beberapa hari yang lalu, memaksa DPRD Kota Surabaya meminta pemkot agar segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016.
Ketua Komisi B Mazlan Mansyur mengungkapkan bahwa dengan mengacu pada proses yang telah dilalui, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintahan Wali Kota Tri Rismaharini untuk segera mengundangkan perda itu dan membentuk perwali terkait tata cara penerapannya.
“Karena sudah diparipurnakan. Sudah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya. Tidak ada alasan lagi untuk tidak segera mengundangkan,” kata Mazlan saat melakukan dengar pendapat, Selasa (24/4).
Terkait dengan surat dari Gubernur Jatim tentang revisi bagi perda itu, politisi PKB ini mengatakan bahwa seharusnya hal itu bukanlah sebuah persoalan. Pasalnya surat tiba setelah perda disahkan melalui sidang paripurna.
“Dengan begitu, maka kalau ada pihak yang tidak setuju sebaiknya menempuh jalur yang sesuai,” tegas Mazlan usai dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait termasuk Satpol PP Kota Surabaya kemarin.
Politisi PKB ini juga mengatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang sudah ada belum memiliki regulasi kuat untuk mengatur tentang miras oplosan, di perda tersebut hanya mengatur soal perizinan saja.
“Dan itu sudah terbukti, tadi (ketika dengar pendapat) Satpol PP kita tanya mereka nggak bisa jawab. Katanya kalau itu dari kepolisian. Jangan sampai menunggu jatuh korban lebih banyak lagi, harus segera diundangkan,” pungkasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menegaskan bahwa proses pengundangan Perda No 6 Tahun 2016 secara total sekarang berada di tangan DPRD.
Hal ini berkaitan dengan rekomendasi kajian terkait perda itu dari Pemprov Jatim. “Karena berdasarkan kajian itu, bahasanya adalah pembatasan dan bukan pelarangan total,” kata Ira seusai melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya kemarin.
Di sisi lain, Ira juga mengungkapkan bahwa Perda No 1 Tahun 2010 sesungguhnya sudah cukup meregulasi tentang minuman beralkohol. “Tinggal sekarang menunggu penegakannya dari Satpol PP,” tegasnya. “Kalau mau ditarik ke pihak kepolisian pun juga sebenarnya bisa melalui KUHAP. Kan unsur pidananya juga sudah ada,” pungkas Ira. [gat]