Polres Jombang Tempati Peringkat Tiga Teratas di Jatim

Foto: ilustrasi

(Pengungkapan Kasus Narkoba)

Jombang, Bhirawa
Polres Jombang dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) akhir – akhir ini menorehkan sejumlah prestasi. Seperti pada pengungkapan kasus narkoba, Polres Jombang menempati urutan ke tiga di bawah pengungkapan kasus yang sama oleh jajaran kepolisian kota besar yakni Surabaya dan Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Marliyanto kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers pengungkapan dua kasus narkoba dengan tersangka berinisial EW alias Bonyok (42) dan PBS alias AR (40) di kantor Humas Polres Jombang, Senin (24/7).
“Karena kejahatan narkotika adalah kejahatan yang bersifat universal, peringkat tiga di Jatim dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Satreskoba Polres Jombang yang di atas rata – rata ini merupakan prestasi yang baik,”ungkap Kapolres Jombang didampingi Kasat Reskoba AKP Hasran dan Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Subadar.
Hal tersebut menurut Kapolres Jombang merupakan bentuk keseriusan dari Satreskoba Polres Jombang dalam keseriusan mereka mengungkap kejahatan ekstra ordinary serta dalam rangka memberikan rasa aman masyarakat terhadap kejahatan narkotika, psikotropika dan obat – obatan terlarang. Namun di satu sisi Kapolres juga berpesan bahwa kondisi tersebut merupakan salah satu keprihatinan bahwa indikator kejahatan tersebut marak di Jombang.
“Namun dengan tekat yang kami pegang serta dukungan dari semua pihak, termasuk alim ulama di Jombang, kita harapkan Jombang bebas narkotika pada 2018 mendatang,”tandasĀ  AKBP Agung Marliyanto.
Jajaran Satreskoba yang dipimpin AKP Hasran berhasil mengungkap dua kasus yakni pertama dengan barang bukti sabu – sabu seberat 5, 68 gram, HP Nokia hitam, timbangan, plastik klip, sisa sabu seberat 0,18 gram, 4 buah alat sekrup plastik, 1 gunting, 1 kasa putih, dan 1 bendel plastik klip yang disita dari tersangka berinisial EW (42) alias Bonyok yang merupakan manager salah satu super market terkenal di Jombang. Pengungkapan kasus ini di wilayah Kepanjen Jombang Kota.
Dan kasus kedua, dari tersangka PBS alias AR (40) warga Mojongapit Jombang yang ditangkap di rumahnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu – sabu seberat 5, 82 gram, uang tunai Rp 150 ribuĀ  dan HP Nokia. Kasus kedua ini merupakan pengembangan dari tersangka berinisial B yang telah dibekuk pihak Polres Jombang sebelumnya dengan barang bukti sabu – sabu seberat 10 gram.
Kedua tersangka baik EW alias Bonyok maupun PBS alias AR dijerat dengan Pasal 114, 112 ayat 2 Undang – undang Narkotika, karena keduanya berkategori sebagai bandar dan dengan barang bukti sabu – sabu di atas 5 gram. [rur]

Tags: