Pengurukan 200 Hektar Lahan Hijau Langgar Perda RDTRK

Pengurukan terus berjalan.

Sidoarjo-Bhirawa
Sekitar 200 hektar lahan hijau desa Tambak Kalisogo, Kec Jabon, diuruk untuk kawasan bisnis Maspion. Pengurukan sudah berjalan 4 bulan dan hampir separoh lahan sudah selesai diuruk.
Pengurukan ini diduga mengabaikan peruntukan, sejauh ini kawasan Jabon belum dirubah menjadi kawasan kuning (bisnis/industri). Dalam Perda RDTRK, yang sudah dirubah statusnya adalah Tanggulangin, Kota, Candi, Wonoayu, Balongbendo, Buduran, Prambon. Hingga kini belum ada perubahan peruntukan kecamatan lain. Perda ini dibuat agar tidak terjadi pelanggaran peruntukan dalam mengembangkan kawasan.
Mantan Ketua Pansus RDTRK , Damroni Chudori, menyatakan tidak tahu persis soal kecamatan Jabon. “Kalau belum masuk Jabon akan diusulkan dalam Prolekda untuk dilakukan perubahan peruntukkan,” ujarnya. Namun ia belum memberi kepastian soal ini karena waktunya sudah lama sekali. Untuk masalah ini, ia memilih tidak berkomentar dulu.
Pengurukan lahan di jalan kabupaten menuju kawasan wisata Tlocor, ada puluhan dumtruk roda 10 hilir mudik masuk kawasan Maspion untuk menguruk lahan di hamparan lahan hijau tersebut.
Anggota komisi C DPRD Sidoarjo, M Nizar, menegaskan, kecamatan yang belum masuk dalam Perda RDTRK maka harus dijaga. Perda ini untuk mengamankan kawasan. Bila Jabon tidak masuk, berarti pengurukan itu adalah tindakan melanggar Perda. Pengurukan ini harus dihentikan karena telah melanggar Perda. “Pembangunan kawasan pergudangan di Jabon, telah nyata melanggar Perda,” terangnya.
Maspion punya rencana besar di Jabon, bukan hanya membangun pergudangan di atas lahan 200 hektar, juga membangun property lain. Ekspansi ini dikuatirkan mengganggu ekosistem di kawasan Jabon. Terlebih jalur hijau banyak mengalami pengurangan akibat perubahan peruntukan. Ia akan memantau kondisi lapangan minggu depan.(hds)

Tags: