Pengurus Gerindra Sidoarjo Dipolisikan

Gerindra SidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Menjelang pelantikan anggota DPRD Sidoarjo, kubu DPC Gerindra Sidoarjo memanas. Pekan lalu Bendahara I dan II DPC melaporkan kasus penggelapan tandatangan dan pembukuan keuangan fiktif yang diduga dilakukan oknum pengurus teras DPC Gerindra Sidoarjo. Ketua DPC Gerindra, H Ahmad Rivai, justru malah menantang pelapor untuk membuktikan dugaannya.
Bendahara II DPC, H Basor, ditemui Senin (18/8) kemarin, membenarkan pelaporan ke Polres Sidoarjo, ada dua pelapor yakni bendahara I, H Handoko dan bendahara II, H Basor yang sudah memberikan keterangan ke polisi. ”Saya tidak tahu siapa yang terlibat, tetapi memang ada oknum yang memalsukan tandatangan bendahara I untuk mencairkan dana Banpol dari Pemkab Sidoarjo,” ujarnya. Bantuan dana Banpol itu sudah diterima dengan cara memalsukan tandatangan untuk periode 2 tahun terakhir.
Basor menjelaskan, saat terjadi pengalihan pengurus tahun 2012, waktu itu Ketua DPC Gerindra masih dijabat Fakchurozi, ada pelimpahan dana sebesar Rp40.400 juta yang diterima sekretaris, Bambang. Persoalanya muncul saat turun lagi Banpol 2013 yang diambil Ketua DPC, Ahmad Rivai dengan bendahara III. Seperti diketahui dana Banpol yang bersumber dari dana pemerintah harus diambil ketua dan bendahara. ”Pengambilan itu tak dikoordinasikan dengan bendahara I dan II, padahal secara struktural bendahara I yang paling berhak membubuhkan tandatangan penerimaan uang itu,” tandasnya.
Dalam catatan Basor, ada tiga kali pengambilan dana Banpol dengan nilai sama sehingga totalnya sekitar Rp120 juta. Sejauh ini tak pernah diketahui untuk apa saja penggunaan uang itu. Diharapkan polisi segera mengusut siapa saja yang memalsukan tandatangan bendahara I.
Handoko, bendahara I yang juga pemilik Handoko Motor (Dealer Yamaha) di Sedati, dihubungi terpisah membenarkan bahwa tandatangannya memang dipalsukan untuk mengambil dana Banpol di bank. ”Tidak tahu siapa yang melakukan, tetapi hendaknya Polres menindaklanjuti karena ada pelanggaran hukum serius di sini,” tambahnya.
Sementara Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, Ahmad Rivai, mengumpat habis-habisan koleganya yang melaporkan itu. semua uang ‘receh’ yang dilaporkan itu dipergunakan untuk kepentingan partai dan semua bisa dipertanggungjawabkan.  Dalam proses pengambilan dana Banpol di bank, itu tak wajib harus bendahara I atau II. Bendahara III bisa difungsikan sebagai pihak bersama ketua diizinkan untuk mencairkan uang di bank.
”Bank itu protapnya jelas, kalau ada yang tak sesuai dalam pengambilan uang pasti ditolak pihak bank,” kata ketua partai yang tanggal 21 Agustus nanti ikut dilantik sebagai anggota DPRD Sidoarjoi periode 2014-2019. [hds]

Tags: