Pengurus Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kota Kediri Menang Ditingkat Banding

Kota Kediri, Bhirawa
Pengurus sinoman dana pangrukti kembali memenangkan perkara gugatan terhadap perkumpulan pengurus sinoman dana pangrukti di tingkat banding, kemenangan ini secara otomatis Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 3 Juni 2020 lalu.

Hal ini diungkapkan Luka Fardani, SH,MH selaku Kuasa Hukum Tergugat , mengatakan untuk pemberitahuan secara resminya belum kami terima. “Kami mengetahui hasil amar putusan mengetahui dari sistem informasi penelusuran perkara PN Kediri,” ucapnya kepada awak media, Jum’at (6/11).

Luka menjelaskan bahwa perkara ini belum final karena masih belum berkekuatan hukum tetap, nanti setelah pemberitahuan secara resmi kepada para pembanding dan tergugat dengan tenggang waktu selama 14 hari tidak melakukan upaya hukum dengan sendirinya keputusan bersifat inkraht.

“Sebelum 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan masih ada kesempatan mengajukan kasasi. Tapi terkait dengan kasasi bukan menilai fakta lagi karena hakim kasasi selaku Yudex Yuris hanya akan memeriksa ada kesalahan penerapan hukum atau tidak,” ucap Luka.

Luka.menambahkan, seharusnya seluruh anggota perkumpulan rukun sinoman dana pangrukti ikut berbahagia dengan adanya putusan yang dimenangkan oleh perkumpulan rukun sinoman. Dikarenakan, dalam perkara ini yang digugat dengan ganti rugi sekitar Rp 10 miliar lebih adalah pengurus Perkumpulan jadi bukan atas nama pribadi, namun atas nama pengurus perkumpulan.

“Maka kalau sampai perkara ini dikabulkan atau dimenangkan oleh para penggugat akan menjadi preseden buruk,” beber Luka.

Luka menegaskan, karena yang digugat adalah Pengurus Perkumpulan maka untuk ganti rugi akan diambilkan dari uang perkumpulan, tentunya hal tersebut akan merugikan keuangan perkumpulan pengurus sinoman dana pangrukti. Jadi kalau pengurus perkumpulan menang, seharusnya seluruh anggota perkumpulan ikut bahagia.

“Memang proses ini belum final masih dimungkinkan ada upaya hukum lagi dari para penggugat untuk mengajukan kasasi atau tidak,” tutup Luka.

Sementara itu, Edi Leksamana selaku Ketua Perkumpulan Sinoman Dana Pangrukti meminta kepada semua pihak untuk bisa legowo dan mari kita membangun perkumpulan ini dengan baik karena sangat dibutuhkan masyarakat Kediri.

Upaya yang dilakukan dari pengurus perkumpulan sinoman dana pangrukti dari keputusan tersebut mengajak semua pihak bersama-sama membangun perkumpulan, dimana para pengurus membuka diri terhadap semua pihak yang beritikad baik dalam membangun perkumpulan.

“Pihaknya membuka kotak saran dan masukkan juga no WA secara terbuka bisa mengirim saran dan masukkan lewat WA yang penting prinsipnya untuk kemajuan dan membangun perkumpulan sinoman dana pangrukti,” tutup Edi didampingi Kristanto Gunadi. (van)