Pengurusan Izin di Gresik Sehari Jadi

Gresik, Bhirawa
Untuk meyakinkan investor, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto berjanji akan mempermudah setiap proses perizinan invetasi di Kab Gresik. Janji itu disampaikan bupati saat silahturahmi dengan pengusaha di Hotel JW Marriot, Surabaya, Rabu (5/3) kemarin.
Selaian dihadiri sekitar 150 pengusaha, forum silahturahmi itu juga dikuti segenap Muspida Gresik dan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Gresik. Tampak hadir Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim, Erlangga Satriagung.
Dihadapan pengusaha, bupati menjelaskan, sejumlah peluang usaha yang ada di Gresik, termasuk fasilitas pendukung yang sudah ada maupun yang akan dibangun. Diantaranya, pengembangan fasilitas air, listrik dan sumber gas.
”Ketersediaan listrik kini surplus 148.883.188 Kwh. Ketersediaan gas surplus 75 mmBTU dan ketersediaan PDAM Gresik 750 liter per detik yang menjangkau 10 kecamatan di Gresik. Belum lagi nanti setelah air dari Bendung Gerak Sembayat (BGS). Bendungan ini membendung air Sungai Bengawan Solo dengan kapasitas sebesar 7 ribu m3. Kami bekerjasana dengan pihak asing untuk memanfaatkan air bendungan ini dengan produksi air sebesar 2 ribu liter per detik,” jelas bupati.
Selain fasilitas itu, pembangunan Pelabuhan International seluas 3.150 hektar di Desa Banyutami, Kec Manyar segera dilaksanakan. Sejumlah  perusahaan Jepang sudah menyatakan akan berinvestasi di Gresik, yaitu Mitsui, Mitsubishi dan Sumitomo. Kini, kata bupati, Wakil Bupati Mohammad Qosim dan Sekda Moh Nadjib, tengah berada di Jepang untuk menindaklanjuti investasi itu.
Bupati berjanji akan mempermudah semua surat permohonan perizinan yang masuk ke Gresik. Tapi dengan catatan investor itu harus jelas dan  serius. Dan yang lebih penting punya modal dan tak memanfaatkan atau menjual surat izin usaha kepada pihak lain. ”Saya jamin surat  perizinannya akan selasai dalam waktu sehari. Asalkan persyaratannya lengkap. Ayo buktikan,” tantang bupati
Dikatakan bupati, percepatan proses perizinan segera selasai jika  dokumen para pemohonnya jelas. Terlebih dokumen status tanah, Rencana  Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan dokumen lingkungan. Bupati menjamin tak akan mengenakan retribusi untuk pengurusan Surat Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM), Surat Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan izin lokasi.
”Kalau selama ini anda mengeluarkan uang untuk izin, berarti anda salah. Dalam mengurus izin, datang saja sendiri langsung ke Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Gresik. Jangan menyuruh orang lain atau perantara,” tegas bupati. [eri]

Rate this article!
Tags: