Pengusaha-BC Kota Kediri Teken Deklarasi Anti Suap

Penandatanganan Deklarasi Anti KKN antara KPPBC dan Pengusaha.

Penandatanganan Deklarasi Anti KKN antara KPPBC dan Pengusaha.

Kota Kediri, Bhirawa
Dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jendral Bea Cukai (BC) Nomor 11 /BC/2016 tentang pedoman pengumandahan, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC)di bawah  Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBJ) Jawa Timur II, melakukan deklarasi penandatangan komitmen  anti korupsi bersama pengusaha TPB.
Diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Kediri Turanto Sih Wardoyo dengan munculnya Peraturan Direktorat Jendral Bea Cukai Nomor 11 /BC/2016 diharapkan mampu meningkatkan kinerja pelayanan dan pengawasan TBP,” Sehingga tidak ada lagi Gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai” ungkap Turanto
Dikatakan Mudzakir dari Kanwil DJBC Jatim II, dengan dibiayainya penugasan pekerjaanoleh kementrian keuangan sesuai peraturan ini tidak ada alasan untuk melakukan korupsi. Peraturan ini terbit dilatar belakangi,  diantaranya masih adanya beberapa tangkapan unit pengawasan dengan modus penyalah gunaan fasilitas TPB, selain itu SDM belum melaksanakan tuigas pengawasab sesuai TPB sesuai ketentuan,
“Seperti diungkapkan pak Kepala Kanwil DJBC Jatim,  Fasilitas TPB merupakan investasi pemerintah yang dupayakan tepat sasaran, dan juga masih seringnya diterima pengaduan terkait intregitas pejabat yang mengawasi TPB , sehingga dengan peraturan ini tidak ada gratifikasi untuk pegawai dan pejabat bea cukai dengan alasan apapun” terangnya
Lebih lanjut dia menrangkan, ada tiga zona wilayah kumandah, yakni zona 1 hingga 3, bagi kumandah zona 1 mendapatkan uang harian sebesar Rp 100 ribu, untuk zona 2. Mendapatkan uang harian sebesar Rp 160 ribu, sementara untuk zona 3 mendapatkan uang harian sebesar Rp 287 ribu, sementara untuk uang transport hanya dikasihkan pada kumandah pada zona 2 dan 3.
“Harapannya meningkatkan kinerja pelayanan dan pengawasan terhadap TBP,  tidak ada lagi pemberian dari pengusaha, tidak ada lagi penyalah gunaan wewenanag, tidak ada lagi pembenaran pemberian akomodasi dalam bentuk uang.”tandasnya
Seemnatara dalam penadatangan komitmen bersama anti gratifikasi dikawasan berikat dilakukan oleh  dari KPPBC Kediri, KPPBC Malang, KPPBC Probolinggo, KPPBC Madiun, KPPBC Banyuwangi dengan pengusaha yang berada dikawasan berikat Kanwil DJBC Jatim II, penandatangan disaksikan langsung  oleh Kepala Kanwil DJBC Jatim II Nirwala, serta puluhan  pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TBP). [van]

Tags: