Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan UMK hingga Perusahaan Siap

Wakil Ketua MPR RI Dr (HC) Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf  (kiri) dan Ketua DPP Apindo Jatim Dr (HC) Alim Markus ketika menjadi narasumber dalam acara diskusi Apindo di Hotel JW Marriott  Surabaya, Kamis (11/12).

Wakil Ketua MPR RI Dr (HC) Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf (kiri) dan Ketua DPP Apindo Jatim Dr (HC) Alim Markus ketika menjadi narasumber dalam acara diskusi Apindo di Hotel JW Marriott Surabaya, Kamis (11/12).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim  mengizinkan sejumlah pengusaha mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan membayar karyawannya sesuai kenaikan upah 2015.
“Pengajuan penangguhan ini tanpa biaya. Silakan saja asalkan memang keuangan mereka benar-benar tidak mampu bayar UMK 2015,” kata Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf ditemui di sela seminar bertema Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional dengan Meningkatkan Daya Saing Industri dan Perdagangan yang diadakan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim di Hotel  JW Marriott Surabaya, Kamis (11/12).
Menurut dia, permasalahan UMK adalah dilema yang berkepanjangan karena setiap tahun terjadi perdebatan antara kalangan pengusaha dan buruh. Di sisi lain, pemerintah juga harus tetap netral dan mencari jalan terbaik guna mengantisipasi hal tersebut. “Antara pengusaha dan buruh saling terkait satu sama lain. Mereka saling membutuhkan dan keduanya sama-sama menunjang perekonomian Jatim,” ujarnya.
Oleh sebab itu, saran dia, kalangan pengusaha dan buruh perlu duduk bersama dan itu dapat dilakukan jauh hari sebelum akhir tahun. Dengan begitu, pihaknya meyakini tidak akan ada keributan atau demo berkepanjangan terkait kenaikan UMK.
“Tentang UMK, tiap tahun masalahnya sama dan demo selalu ada. Untuk itu, peran pemerintah tidak mudah dan jangan jadi gubernur kalau tidak berani menghadapi demonstran,” katanya.
Namun, tambah dia, pada masa kini Pemprov Jatim telah memiliki formula untuk menghitung UMK yakni upah tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, UMK 2015 di Jatim mengalami kenaikan antara 10 persen hingga 12 persen.
“Untuk Surabaya, UMK 2015 ditetapkan naik 12 persen menjadi Rp 2.710.000 per pekerja. Lalu, tiba-tiba harga BBM subsidi naik dan kebijakan ini semakin memberatkan ekonomi masyarakat baik pengusaha maupun buruh,” katanya.
Pada kesempatan sama, Ketua DPP Apindo Jatim Alim Markus, menyatakan, kondisi UMK 2015 yang mengalami kenaikan antara 10-12 persen menjadi tantangan tersendiri bagi pengusaha. Di sisi lain, ekspansi pengusaha di Tanah Air juga terhambat oleh sejumlah kendala.
“Dengan kenaikan UMK ini kami seperti disandera, terus bagaimana harus mengembangkan bisnis ini ke depan. Di lain pihak, UMK di Indonesia menempati posisi tertinggi ketiga di antara negara anggota Asean sedangkan produktivitas pekerjanya masih rendah,” katanya.
Sementara wakil Ketua MPR RI Dr (HC) Oesman Sapta yang hadir menjadi pembicara dalam seminar itu mengatakan  untuk meraih keberhasilan, kemandirian, kesuksesan serta kesejahteraan  dan keadilan maka yang harus diperhatikan adalah harus ada lima (5) S. S pertama adalah Strategi, karena hal ini sangat penting untuk mendukung keberhasilan di segala bidang. Sedang S kedua adalah struktur Organisasi, kalau segala macam bidang sudah terstruktur pasti rapi dan S yang ketiga adalah Skill, keahlian.  Sebab masalah ini kaitannya dengan penempatan seseorang harus sesuai dengan bidangnya serta keahliannya jangan sampai salah kalau ingin berhasil.
Sedangkan S yang keempat adalah Sistem, masalah sangat urgen dan vital untuk mencapai kesuksesan, sebab usaha atau organisasi berdiri dan tidak ada sistem maka akan amburadul. Dan kata S yang kelima adalah Speed dan target, segala sesuatu rencana atau program kalau tidak dihitung secara tepat dan ditarget dengan waktu yang tepat pasti akan bangkrut dan roboh alias gulung tikar. [rac,geh]

Tags: