Pengusaha di Provinsi Jatim Harus Berani Tolak Aturan BJTI

Wakil Ketua Kadin Jatim Ir.H Deddy Suhajadi.

Surabaya, Bhirawa
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengimbau para pengusaha agar berani untuk menolak dan tidak mentaati aturan baru tentang pelayanan bongkar muat petikemas dan jasa lapangan di Terminal Berlian yang tertera dalam surat edaran nomor SE.005-00/I/BJTI-2018.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Ir. H. Dedy Suhajadi saat ditemui di ruang kerjanya kantor Kadin Jatim Selasa (6/2) kemarin mengatakan, dalam aturan baru tersebut ditegaskan adanya ketentuan wajib stack muat 100 persen dari total muatan kapal di Container yard lini 1 dengan biaya Rp 989 ribu per kontainer.
Hal ini tidak selayaknya dikeluarkan oleh BJTI karena tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 17/2008 tentang pelayaran. “Banyak yang janggal dan tidak masuk akal. Pelindo III, dalam hal ini diwakili oleh anak perusahannya, PT BJTI tidak berhak menentukan tarif di pelabuhan, yang berhak adalah Otoritas Pelabuhan” ujar Dedy Suhajadi.
Padahal menurut Dedy, dalam UU nomor 17 /2018 dijelaskan bahwa yang berhak menentukan tarif adalah Otoritas Pelabuhan yang bertindak sebagai regulator dan bukan BJTI ataupun Pelabuhan Indonesia (Pelindo III) yang notabone-nya hanya sebagai operator di pelabuhan.
“Apalagi aturan ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Surat edarannya keluar tanggal 31 Januari 2018 dan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2018. Kondisi ini tercipta karena di sana sudah tercipta iklim monopoli, tidak ada tawar menawar dan langkah sosialisasi yang dilakukan bersama pengusaha,” tambahnya.
Kebijakan ini juga dinilai sangat memberatkan pengusaha menengah kecil yang tidak bisa mengirim barang dalam satu kontainer dari gudang. Pengusaha menengah kecil, biasanya mengirimkan barang mereka dengan menggunakan jasa pelayaran dengan biaya sekitar Rp 530 ribu per kontainer.
“Ketentuan ini sangat merugikan pengusaha, utamanya pengusaha menengah kecil karena harus menanggun biaya ganda, biaya saat memasukkan barang ke kontainer dan biaya parkir di Lapangan Kontainer Lini I milik BJTI,” tegasnya.
Selain mengimbau pengusaha untuk menolak ketentuan tersebut, Dedy juga akan menbawa kasus ini ke Kadin Pusat untuk dilanjutkan ke Pemerintah Pusat. “Karena ini tidak sejalan dengan Tol Laut yang didengungkan pemerintah saat ini,” pungkas mantan anggota komisi B (perekonomian) DPRD Jatim ini. [ma]

Tags: