Pengusaha Diminta Penuhi THR Paling Lambat H-7

THRSitubondo, Bhirawa
Menjelang perayaan lebaran tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Situbondo mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh perusahaan, baik skala besar, sedang dan perusahaan skala kecil, perihal pemenuhan dana tunjangan hari raya (THR). Imbauan tersebut diminta untuk benar-benar ditaati para pengusaha yang tersebar di Kota Santri, agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhannya selama lebaran ini.
Kepala Disnakertrans Kab Situbondo, Drs Kusnin Msi, mengatakan, dasar SE yang dikeluarkan lembaganya mengacu kepada SE Disnakertrans Prov Jawa Timur. Dalam SE tersebut, ujar mantan Staf Ahli Bupati itu, Pemkab Situbondo melalui Kantor Disnakertrans  telah melayangkan kepada seluruh perusahaan terkait tehnis penciaran THR 2015. “Intinya pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Kusnin, diruang kerjanya kemarin (30/6).
Kusnin menegaskan, para pengusaha untuk membayar THR kepada para karawannya maksimal 7 hari sebelum perayaan lebaran tiba. Untuk itu, kata mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo itu, para pengusaha dihimbau untuk membayar dengan tepat waktu, sehingga dapat membantu kebutuhan dalam merayakan hari raya para pekerja. “Saya sudah menekankan agar himbauan ini untuk ditaati semua pengusaha. Kalau ada yang tidak menerima THR, silahkan para pekerja melaporkan ke Kantor Disnakertrans Kab Situbondo,” pinta Kusnin.
Dari catatan pihak Disnakertrans Kabupaten Situbondo, urai Kusnin, selama kurun waktu tahun 2014 hingga 2015, belum pernah ada perusahaan yang mokong membayar THR kepada para pekerjanya. Terbukti, tandas Kusnin, dari evaluasi baru baru ini tidak ditemukan adanya laporan terkait tidak dibayarnya THR tersebut. “THR ini diberikan untuk masa kerja 1 tahun, harus   diberikan satu kali THR. Selama ini pembayaran THR di Kab Situbondo sudah sesuai dengan SE Disnakertrans Kab Situbondo,” tegas mantan Sekretaris DKP Kab Situbondo itu.
Sementara itu, Disnakertras Kab Situbondo juga merilis hingga saat ini jumlah PMA (perusahaan modal asing) yang beroperasi di kab Situbondo sebanyak 4 perusahaan. Sedangkan untuk pekerja, lanjut Kusnin, tercatat hanya sekitar 6 orang. “Para pekerja asing sekitar 6 orang tersebut banyak bekerja dibidang meubel, rumput laut dan pengolahan udang. Mereka rata-rata berasal dari negara Taiwan dan China,” pungkas Kusnin. [awi]

Tags: