Pengusaha Hactery PAA Siap Penuhi Dokumen Usaha

Suasana kegiatan kantor pusat hacthery Pacific Ami Anton yang ada di Dusun Gundil Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Saat Dikunjungi Tim Pemeriksa Perikanan Satpas PSDKP Benoa
Situbondo, Bhirawa
Kamis (11/2) pusat pengembangan budidaya hactery (tambak udang) Pacific Ami Anton (PAA) yang terletak di pesisir laut Dusun Gundil Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo menyambut kedatangan dua personil tim Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Benoa, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Tim ini terdiri dari dua orang diantaranya Kristian Hadi Suryo Saputro dan Ilman Hadiwiyatno yang mengantongi surat tugas (SRT) sebagai Pengawas Perikanan PSDKP Benoa.

Kasi Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo, RBH Fathorrahman, mengatakan sebagai salah satu pembudidaya hactery di Kota Santri, PAA Situbondo selalu siap untuk mendukung program pemerintah, dalam hal ini arahan dari PSDKP Benoa. Untuk itulah, sebut pria yang juga menjabat Kasi Pengolahan Hasil Perikanan dan Kasi Pengendalian Sumberdaya Perairan itu, PAA Situbondo akan berupaya untuk memenuhi semua dokumen usaha. “Semua yang direkom Pengawas Perikanan Benoa akan dipenuhi oleh PAA,” terang RBH Fathorrahman.

Masih kata RBH Fathorrahman, ada 15 item dokumen penting yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha hactery di antaranya PPKIUP Perikanan (Persetujuan Pemenuhan Komitmen Ijin Usaha Perikanan); SPI (Surat Ijin Pembudidaya Ikan); SIUP Perdagangan; NIB OSS (Nomor Induk Berusaha) dan IUT (Izin Usaha Tempat) HO/Izin Lingkungan. “Sisanya mengantongi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) serta SKAI (Surat Keterangan Asal Ikan) atau COO,” jelas RBH Fathorrahman.

Fathor-panggilan akrabnya, menambahkan, setia pengusaha tambak udang juga harus mengantongi CPIB (Sertifikat Cara Pembudidayaan Ikan yang Baik); IKI (Sertifikat Instalasi Karantina Ikan); SCKIB (Sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik); Surat Ijin Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran; Company File dan Layout Tambak/Hatchery dan IPAL. “Terakhir harus mengantongi UKL/UPL/SPPL dan hasil uji IPAL,” ungkap pria yang pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden Soeharto itu.

Fathor kembali menegaskan, menanggapi hasil kunjungan Pengawas Perikanan yang ditugasi PSDKP Benoa itu, terangnya, PAA Situbondo berkomitmen untuk secepatnya mendorong PAA untuk memenuhi kelengkapan dokumen perijinan tambak ikan yang belum lengkap.

Bahkan, aku Fathor, jika pihak PAA Situbondo tidak melengkapi dokumen perijinan tersebut, sangat siap ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perikanan yang berlaku. “Kesanggupan itu sudah disampaikan dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai. Itu artinya PAA Situbondo sangat konsisten mengikuti arahan dan saran dari Pengawas Perikanan PSDKP Benoa,” pungkas RBH Fathorrahman.[awi]

Tags: