Pengusaha Kapal Soroti Kebijakan Persyaratan Modal

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Sejumlah pengusaha kapal di Surabaya menyoroti kebijakan terkait persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transsportasi oleh Kementerian Perhubungan yang mensyaratkan adanya modal transportrasi, sehingga memberatkan, khususnya di era Masyarakat Ekonomo ASEAN (MEA) 2016.
“Kami menyoroti kebijakan itu karena dinilai memperlemah daya saing di era MEA seperti sekarang ini,” ujar pengusaha kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Lukman Ladjoni, kepada wartawan di Surabaya, Senin (11/1).
Pihaknya menyoroti kebijakan melalui terbitanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi, khususnya Pasal 6.
Pasal 6 Ayat 1 tertulis untuk memperoleh izin usaha angkutan laut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan adminitrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan laut dan persyaratan kepemilikan modal.
Sedangkan, Pasal 6 ayat (2) tertulis Persyaratan kepemilikan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modal dasar paling sedikit Rp50 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp12,5 miliar.
“Ketentuan ini yang dikeluhkan sebab berbanding jauh dengan Peraturan Menteri sebelumnya yang mewajibkan modal Rp6 miliar dengan modal disetor Rp1,5 miliar,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya dikeluhkan pengusaha pelayaran, namun semua sektor jasa transportasi. “Seharusnya pemerintah membantu meringankan beban pelaku usaha karena beratnya persaingan di MEA,” kata pemilik kapal kargo tersebut.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap bidang Ekonomi Kadin Jatim tersebut mengaku khawatir kebijakan itu justru tak sesuai menghambat semangat nasional dalam menghadapi MEA sebagaimana diharapkan Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, lanjut dia, dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, beban pengusaha kapal di Tanah Air lebih berat karena harga bahan bakar minyak lebih mahal dan beban pajak di sektor jasa transportasi juga tidak sedikit. [ma,ant]

Tags: