Pengusaha Jatim Desak Pemerintah Hapus Pajak Ganda PDAM

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pengusaha yang tergabung dalam wadah Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur keluhkan adanya pajak ganda air PDAM, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menghapus pengenaan pajak ganda atas penggunaan air PDAM untuk sektor industri.
Wakil Ketua Forkas Jatim, Peter S. Tjioe, yang ditemui di ruang kerjanya Rabu (22/4) kemarin mengatakan banyak peraturan yang diterbitkan Pemda Kabupaten/Kota di Jatim rancu dan membebani dunia usaha, sehingga pengaplikasiannya justru membuat iklim investasi tidak menarik.
Dicontohkan, Pemkab Mojokerto telah mengeluarkan peraturan berupa pengenaan pajak ganda atas penggunaan air PDAM untuk sektor industri, kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Mojokerto No. 55 Tahun 2014. Peraturan demikian dikeluhkan oleh para pengusaha yang tergabung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Mojokerto.
“Kami bersama Apindo Kab. Mojokerto mendesak kepada Pemkab Mojokerto agar membatalkan/menghapus pengenaan pajak ganda atas penggunaan air PDAM, karena sektor industri sebagai pelanggan PDAM sudah membayar tarif air yang berlaku ditambah pajak pertambahan nilai (PPN),” ujarnya, Kamis (23/4).
Menurut Ketua Apindo Kab. Mojokerto, Kusharjo Winoto, Perbup No. 55/2014 itu berlaku surut, sehingga kalangan industri di kabupaten tersebut harus menanggung pembengkakan tarif atas penggunaan air PDAM hingga beberapa bulan sebelumnya.  “Tarif air PDAM pasca diberlakukannya Perbup No. 55/2014 bisa membengkak 200% lebih, ini sangat meresahkan para pengusaha,” tuturnya.
Sektor industri makanan-minuman merupakan pengguna terbesar air PDAM di Kab. Mojokerto seperti PT Multi Bintang Indonesia Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, dan perusahaan lainnya yang berstatus PMA maupun PMDN. Air PDAM digunakan sebagai bahan pelengkap atau bahan baku industri.
Kusharjo menambahkan sebagian industri pelanggan air PDAM Kabupaten Mojokerto juga mengoperasikan pabrik di daerah/provinsi lain yang pembayaran tarif airnya lebih rendah. Karena itu, peraturan Pemkab Mojokerto membingungkan manajemen perusahaan bersangkutan karena adanya selisih tarif PDAM di satu lokasi dengan lokasi pabrik lainnya yang cukup tinggi.
“Kami telah mengirimkan surat keberatan kepada Bupati dan Dispenda Kab. Mojokerto atas pengenaan pajak ganda penggunaan air PDAM, dan ditindaklanjuti dengan pertemuan di Kantor Bupati Mojokerto,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Kusharjo, pihak Pemkab dan Dispenda Kab. Mojokerto tetap bersikukuh bahwa kebijakan atas Pajak Air Tanah kepada pelanggan PDAM di sektor industri sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Apindo Kab. Mojokerto lantas meminta perlindungan hukum kepada Pemprov Jatim dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, berisi keberatan atas pengenaan pajak ganda air PDAM. Soalnya, kalangan industri telah membayar kepada PDAM dengan harga/tarif tertentu yang ditetapkan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut (yang sudah ada PPN-nya).
“Intinya, kami meminta agar pengenaan pajak ganda penggunaan air PDAM di Kab. Mojokerto dihapuskan agar iklim investasi di Kab. Mojokerto menarik,” tandas Kusharjo. [ma]

Tags: