Pemerintah Ganti Rugi Pengusaha PAT Lapindo

5-Foto HL-Pabrik tenggelam Lumpur LapindoSidoarjo, Bhirawa
Pengusaha di PAT (Peta Area Terdampak) akhirnya bisa bernafas lega setelah hasil rapat komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, memutuskan dana talangan yang sudah disetujui pemerintah sebesar Rp781 miliar, dan akhirnya didistribusikani secara proporsional kepada korban Lumpur Lapindo di wilayah PAT. Semula pengusaha tak masuk dalam ganti rugi Rp781 miliar ini.
Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran di APBN sebesar Rp781 miliar untuk ganti rugi korban di wilayah PAT. Tadinya pengusaha akan ditinggalkan dalam proses ganti rugi, persoalan ganti rugi kepada pengusaha di PAT sejalan dengan keinginan PT Minarak Lapindo, hal itu persoalan B to B (Bisnis to bisnis) yang dipisahkan dengan proses ganti rugi kepada korban yang merupakan warga biasa. Ada sekitar Rp600 miliar kekurangan yang seharusnya dibayarkan kepada pengusaha.
Anggota Komisi XI, H Sungkono, Senin (16/2) kemarin, membenarkan, alokasi dana talangan yang sudah diplot APBN 2015 sebesar Rp781 miliar dibagi secara proporsional kepada seluruh korban tak terkecuali pengusaha. ”Ini kabar baik, seharusnya begini mekanisme supaya tak ada korban yang merasa dipinggirkan,” tandasnya.
Warga di PAT harus mendapat prioritas ganti rugi, tetapi tidak berarti pengusaha diabaikan. Pengusaha juga menjadi korban dalam tragedi bencana Lumpur Lapindo tahun 2006 lalu. Persoalan ganti rugi Rp600 miliar yang merupakan sisa pembayaran terakhir akan dibahas kemudian. Namun ini merupakan angin segar bagi seluruh korban karena sudah mendapat kepastian pembayaran.
Informasi Sabtu lalu, Ketua GPLL (Gabungan Pengusaha Lumpur Lapindo), Ritonga, melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati Saiful Ilah SH. Tidak ada informasi yang bisa digali dari pertemuan itu. Namun diperkirakan tak jauh dari persoalan ganti rugi yang bergeser pembagiannya dilakukan proporsional.
Dana yang dikucurkan APBN ini merupakan dana talangan kepada Minarak Lapindo untuk dibayarkan kepada korban Lapindo. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendesak Presiden  Joko Widodo untuk segera melunasi ganti rugi korban lumpur, Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komite II DPD, Ahmad Nawardi saat bertemu dengan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, saat melihat kondisi Lumpur Lapindo. Anggota DPD dari Jatim itu menambahkan. Saat bertemu Saiful Ilah di Pendopo, Nawardi sempat diputarkan pertemuan antara bupati dengan Menteri PU saat Pemerintahan Susilo Bambang Yudhooyono (SBY).
Nawardi juga menegaskan di dalam video itu sudah jelas ada pernyataan pemerintah bahwa pembayaran ganti rugi akan ditanggung pemerintah. Pernyataan itu sudah menjadi janji yang harus ditepati, baik oleh pemerintah yang lama maupun yang baru. Apabila janji ini ditarik, akan menimbulkan kemarahan dari warga yang menyebabkan blokade pada aktivitas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo  (BPLS). Padahal saat ini musim penghujan yang sewaktu-waktu bisa mengancam jebolnya tanggul. [hds]

Tags: