Pengusaha Properti Nakal Terancam Tak Diberi IMB

H Rendra Kresna

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang H Rendra Kresna mengancam untuk membatalkan proses perizinan kawasan perumahan yang dibangun oleh pengusaha properti nakal. Pengusaha properti yang nakal tersebut, yakni telah mengeringkan lahan persawahan yang tidak sesuai dengan peraturan tata ruang atau jalur hijau.
“Sebab selama ini, sebagian para pengusaha properti mensiasati dengan membeli lahan persawahan di jalur hijau yang awalnya tidak untuk dibangun perumahan, namun setelah lahan persawahan tersebut benar-benar kering dan dibutuhkan 2-3 tahun, lalu setelah itu mengajukan izin untuk membangun perumahan,” ungkap Rendra, Minggu (21/5), kepada wartawan.
Sehingga, lanjut dia, dengan masih adanya pengusaha properti nakal, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga jika ada masyarakat yang membeli perumahan itu, tentunya tidak memiliki sertifikat IMB. Untuk itu, sebelum masyarakat mau membeli perumahan yang masih memiliki masalah terkait dengan perizinan, maka sebelum membeli harus menanyakan terlebih dahulu ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Peyalanan Terpadu Satu Pintu, yang telah memiliki kewenangan dalam mengeluarkan IMB.
Menurut Rendra, wilayah Kabupaten Malang saat ini terbagi peruntukannya, diantaranya lahan berkelanjutan, pemukiman hingga perkantoran. Oleh karena itu, pengalihan fungsi lahan tidak bisa diakal-akali dengan kondisi fisik lahan. Karena untuk pengalihan fungsi lahan harus disesuaikan dengan peraturan tata ruang. Untuk mengimbangi peraturan insfrastruktur yang terkait perkembangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan antisipasi agar lahan persawahan di jalur hijau tetap terjaga. [cyn]

Tags: