Pengusaha Sedot WC Tulungagung Desak UPTD IPLT Beroperasi Lagi

Pengusaha sedot WC saat mengadu ke Komisi D DPRD Tulungagung, Rabu (12/8).

Tulungagung, Bhirawa
Belasan pengusaha sedot WC Tulungagung, Rabu (12/8), mendatangi Kantor DPRD Tulungagung. Mereka meminta Pemkab Tulungagung untuk kembali mengoperasikan Unit Pelayanan Teknis Daerah ( UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang telah dua tahun tidak berfungsi.

Kedatangan para pengusaha sedot WC ini diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Tulungagung. Selain juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, Santoso dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Robinson Nadeak.

Saat pertemuan berlangsung, para pengusaha sedot WC itu mengeluhkan tempat pembuangan limbah tinja selama UPTD IPLT Pemkab Tulungagung tidak beroperasi. Mereka sejak tahun 2017 lalu mengandalkan tempat pembuangan limbah tinja secara mandiri dan sering mendapat tentangan dari warga sekitar.

“Karena itu, kami minta UPTD IPLT di buka kembali, sehingga kami dapat membuang limbah tinja ke sana,” ujar Topo M, salah seorang pengusaha sedot WC.

Para pengusaha sedot WC ini juga meminta pada Pemkab Tulungagung untuk meringankan beban retribusi yang dikenakan pada mereka. Tidak lagi dengan ukuran per meter kubik, tetapi dengan ukuran kendaraan pengangkut limbah tinja.

Dalam Perda Tulungagung tentang retribusi limbah cair disebutkan untuk pembuangan limbah tinja di UPTD IPLT, pengusaha dipungut retribusi sebesar Rp 30 ribu per meter kubik. “Biaya retribusi Rp 30 ribu sedapatnya dikurangi. Beban kami untuk biaya tukang saja sudah Rp 200 ribu. Sementara tarifnya hanya Rp 350 ribu,” papar Topo.

Menanggapi keluhan ini, Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib, meminta Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung untuk segera mengoperasikan kembali UPTD IPLT dan langsung disanggupi oleh Robinson. Rencananya, UPTD IPLT akan beroperasi kembali pada pekan depan.

“Sedang soal permintaan keringan retribusi, kami sarankan para pengusaha sedot WC berkumpul dalam wadah paguyuban kemudian mengirim surat permohonan secara tertulis pada Dinas PUPR. Kami di DPRD juga akan memproses agar nanti dalam perda ada penurunan retribusinya,” paparnya.

Politisi asal PKB ini selanjutnya meminta para pengusaha sedot WC sebaiknya juga mengurus perizinan operasioanalnya terlebih dulu sebelum kemudian membentuk paguyuban. Izin operasional tersebut bisa diurus di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung. “Dengan mengurus perizinan ada legalitas saat operasional,” tandasnya.

Sementara itu, Robinson membeberkan dalam pekan depan akan membuka IPAL yang baru saja dibangun dengan dana dari pemerintah pusat di UPTD IPLT yang berada di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu. “IPAL yang lama akan kami gunakan sebagai cadangan. Seminggu lalu IPAL yang lama itu sudah kami keruk tanahnya. Selama ini pun tanah tinja tersebut sudah dipergunakan untuk pupuk tanaman,” jelasnya. (wed)

Tags: