Pengusaha Tekstil Jatim Keluhkan Demo Buruh Liar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pengusaha tekstil mengeluhkan banyaknya aksi demo buruh namun tidak memilki izin alias illegal. Karena aksi ini bisa berpengaruh pada kegiatan produksi. Apalagi menjelang hHari Buruh 1 Mei biasanya sering terjadi aksi demo.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Timur, Sherlina Kawilarang, mengeluhkan tentang banyaknya demo buruh yang ditujukan perusahaan tekstil di Kab. Pasuruan tidak memiliki izin dan pihak perusahaan bersangkutan pun tidak diberitahu sebelumnya.
“Banyak demo buruh melanggar aturan, termasuk berdemo ke rumah pribadi (pemilik perusahaan) dan merusak fasilitas pabrik serta melanggar kepentingan umum. Demo buruh yang melanggar hukum harus ditindak, jangan hanya pengusaha yang diperkarakan,” paparnya, Senin (13/4).
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim juga mendesak kepada Pemprov Jatim agar mencegah terjadinya unjuk rasa menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang. “Kami memberi izin kepada pekerja untuk memperingati Hari Buruh/May Day pada 1 Mei, tetapi ditengarai akan ada unjuk rasa beberapa hari menjelang Hari Buruh yang membuat resah pengusaha,” tutur Ali Mas’ud, Sekretaris Aprisindo Jatim.
Sebelumnya Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Widiyarta, mengatakan pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan Forkas Jatim dengan Gubernur Jatim Soekarwo, guna mengatasi berbagai permasalahan yang kini mengganggu kelancaran aktivitas industri manufaktur maupun jasa perdagangan di provinsi tersebut.
“Kami berperan mengawasi sistem layanan publik manakala ada penyimpangan antara lain awasi tentang perizinan dan ketenagakerjaan sesuai UU No. 37 tahun 2008. Kami bisa mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya final, setelah melakukan klarifikasi dan penelitian di lapangan,” paparnya.
Ombudsman melalui kepolisian juga memiliki kewenangan untuk memanggil instansi yang melakukan penyimpangan dalam sisten layanan publik. [ma]

Tags: