Penindakan KPPBC Madya Malang, Negara Dirugikan Rp 6,5 Miliar

Kepala Direktorat Bea Cukai Kanwil II Jatim Oentarto Wibowo, Kepala KPPBC Madya Malang Latif Helmi bersama Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat melakukan Pemusnaan BMN, di gudang PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kec Pagak, Kab Malang. [[cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai  (KPPBC TMC) Malang telah melakukan Pemusnaan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC TMC setempat, seperti rokok ilegal, minuman beralkohol, komponen senjata, anak panah, sex toys, liquid vape dan barang hasil sitaan PT Pos lainnya, yang yang bertempat di gudang PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Sedangkan dalam pemusanaan barang ilegal yang kena cukai tersebut, langsung dihadiri Kepala Direktorat Bea Cukai Kanwil II Jatim Oentarto Wibowo,

Kepala KPPBC Madya Malang Latif Helmi, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Malang Asep Suryadi, Wakil Kepala Kantor Pos Malang M Budiono, serta dari perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.  

Menurut, Kepala Direktorat Bea Cukai Kanwil II Jatim Oentarto Wibowo, Selasa (3/8), usai melakukan Pemusnaan BMN Hasil Penindakan KPPBC TMC, di gudang PT alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan sebagai bentuk transparansi akan tindak lanjut barang milik negara hasil sitaan dari pelanggaran Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan UU Cukai.Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal, minuman beralkohol, komponen senjata,anak panah, sex toys, liquid vape dan barang hasil sitaan PT Pos.

Dia juga mengaskan, kegiatan pemusnaan ini sangat penting dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya pengurangan semaksimal mungkin terkait rokok ilegal, dimana Direktorat Bea dan Cukai selain penerimaan dari cukai juga mengurangi peredaran rokok ilegal dengan target sebesar 4 persen. Meski dalam masa Pandemi Covid-19 ini, peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan. Karena ada beberapa modus untuk mengedarkan barang ilegal, terutama rokok. Sebab, rokok tidak dilengkapi pita cukai, bahkan banyak juga ditemukan bungkus rokok dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan perutukkannya.

“Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat selalu waspada, dan melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai terdekat jika menemukan barang ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, terutama rokok tanpa pita cukai,” pintah Oentarto.

Sementara itu, Kepala KPPBC Madya Malang Latif Helmi menambahkan, barang yang dimusnahkan merupakan BMN periode Januari hingga bulan Juli 2021 dengan total 81 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Sedangkan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran bersuhu tinggi sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis. “Total kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 6,5 miliar,” ungkapnya. [cyn]

Tags: