Penindakan Pelanggaran Lalin Pelajar Libatkan Sekolah dan Orang Tua

Operasi Keselamatan 2019, Polisi Punya Cara Menindak Pelajar Tidak Tertib Lalin

(Operasi Keselamatan 2019)

Kota Kediri, Bhirawa
Menyambut Ramadan , kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2019 . Kepolisian i Kota Kediri tidak akan pandang bulu menindak pelanggar lalu lintas, tidak terkecuali pelajar, Kepolisian akan memanggil pihak sekolah dan orang tua dalam penindakan pelanggaran lalu lintas oleh pelajar.
“Polisi akan melakukan terobosan untuk pelajar yang melanggar lalu lintas.,” tegas Kapolres Kediri Kota, AKBP. Anthon Haryadi melalui telepon genggamnya.
Selain dalam rangka masa Operasi Keselamatan Semeru, juga persiapan memasuki bulan suci Ramadhan sekaligus kesiapan anggota dilapangan.
“Ini memang dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2019, sekaligus jelang bulan suci ramadhan yang mengedepankan timdakan teguran juga penindakan terhadap masyarakat pelanggar lalu lintas, baik umum dan pelajar,” Ucap Anthon. Senin, (29/4).
Khusus untuk pelajar Polres Kediri Kota akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, selain teguran juga tindakan tegas.
“Khusus untuk pelajar yang melanggar Satlantas Polres Kediri Kota akan memberlakukan tindakan teguran dan penindakan sesuai kesalahan selain itu juga mengikut sertakan orang tua dan pihak guru dalam penindakannya,” imbuh Anthon.
Senada dengan Kapolres, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP. A.Risky C juga membenarkan terkait upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar. Prakteknya polisi akan memanggil pihak guru, orang tua dan keluarga pelajar jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Jadi nantinya, polisi akan memanggil pihak guru dan sekolah, orang tua jika melakukan tindakan terhadap pelajar yang melanggar lalu lintas,” jelas Risky.
Selain itu, sebab polisi mengikut sertakan orang tua adalah agar mereka tahu dan mengerti bahwa dengan mengikut sertakan orang tua agar mereka tahu dan ikut bertanggung jawab dengan keselamatan anaknya yang masih dibawah umur.
“Kita sengaja akan memanggil orang tua agar mereka tahu, dan ikut bertanggung jawab terhadap keselematan anaknya di jalanan, dengan memberikan ijin kendaraan bermotor sebelum waktunya,” tegas Risky.
Sementara itu berdasarkan data yang didapat melalui Korlantas Mabes Polri. Selama bulan 2018 angka kecelakaan di Indonesia cukup tinggi yaitu, Angka Tilang sebanyal 1.243.042 kasus tilang, 4096 kejadian Lakalantas, 1134 orang. [van]

Tags: