Penindakan Toko Modern di Surabaya Pincang

satpol pp segel minimarketDPRD Surabaya,Bhirawa
Masalah penutupan toko modern tak berizin ternyata tidak sesederhana perkiraan. Disinyalir aturan terkait Izin Usaha Toko Modern(IUTM) belum memiliki payung hukum teknis berupa Peraturan Wali kota(Perwali).
Herlina Harsono Nyoto ketua Komisi A DPRD  mempertanyakan soal bagaimana izin toko modern atau minimarket dalam hal ini IUTM bisa dikeluarkan. Menurutnya hingga saat ini masih belum ada cantolan hokum berupa Perwali terkait IUTM.
“Kalau dikabarkan ada sejumlah minimarket yang telah berizin, justru tambah aneh, lha wong aturan soal IUTM sampai saat ini belum ada cantolan hukumnya, yang berupa  Perwali, makanya sejak awal saya ngomong bahwa persoalan minimarket memerlukan sikap tegas dari Wali kota,” tanggapnya.
Menurut Herlina sikap tegas Wali kota adalah mengeluarkan Perwali . “Mendesak agar Wali kota bisa mengeluarkan aturan berupa Perwali terakait IUTM itu, karena jika tidak, maka tak satupun pengusaha minimarket yang bisa memenuhi seluruh persyaratan perizinan, artinya penertiban tanpa solusi ini sama dengan menghapus (meng-nol-kan) keberadaan minimarket di kota Surabaya,” pungkasnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, payung hukum terkait IUTM sudah ada. Menurutnya sebagaimana disebutkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010 Bab IV pasal 36 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern.
” Di dalam Perda tersebut juga sudah dijelaskan syarat untuk mendapatkan IUTM yaitu izin prinsip dari kepala daerah, hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, izin HO, IMB ini semua difoto copy,” Ujar Widodo ketika dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (19/3).
Selain itu, pria berkacamata juga menjelaskan bahwa akta pendirian peruashaan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum atau badan usaha.
” Selain itu juga ada rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil, dan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Untuk toko modern yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan, Widodo menjelaskan bahwa hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyrakat juga harus ada. Mengfotocopy izin usaha pusat perbelanjaan lainnya tempat berdirinya pasar tradisional.
” Dan Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sedangkan tentang nasib penertiban , Kasatpol-PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menyatakan bahwa pihaknya siap melayangkan surat peringatan ketiga yang dilanjutkan penutupan minimarket.
Di sisi lain Pemkot Surabaya juga terus men-update minimarket yang mengajukan perizinan pasca pemberian surat peringatan kedua.
Menurutnya, tindakan tegas, masif dan terstruktur sesuai arahan DPRD Surabaya ternyata ampuh. Pasalnya, jumlah minimarket yang sebelumnya 508 terus menyusut menjadi 404.
“Saat ini jumlah minimarket yang melengkapi izin 104, dan menyusutnya jumlah minimarket ini terkait validasi data yang terus diupdate antar SKPD dan di kroscek dengan data dilapangan,” katanya. Kamis (19/3).
Mantan Camat Rungkut ini juga menegaskan pihaknya tidak akan serta merta ‘menutup’ minimarket bodong. “Kita baru bertindak setelah berkoordinasi dengan SKPD terkait dan bertindak usai peringatan ketiga tidak diindahkan pemilik minimarket,” tegas Irvan.
Ditegaskan juga oleh Irvan bahwa beberapa SKPD terkait telah mengupdate minimarket yang sudah memasukkan perizinan, pihaknya akan segera mencopot tanda silang di minimarket. Dan dari data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya per 10 Maret 2015, dari 593 minimarket yang berdiri di Surabaya, 404 minimarket ternyata tidak berizin. Artinya cuma 189 yang legal.
Dari jumlah tersebut paling banyak tidak memiliki izin gangguan yakni Alfamart sebanyak 228 dari total 234. Kemudian 293 Indomaret, yang tidak berizin ada 143 toko. Alfa Midi ada 42 toko, 20 tidak berizin. Kemudian Rajawali Mart dari 9 toko semuanya tidak berizin, lalu 15 Circle K yang tersebar diketahui 4 toko tak mengantongi izin. [gat.geh]

Tags: