Penipu Eks Kapolres Lumajang Minta Bebas

Abdul-Gani-Sitorus-terdakwa-penipuan-terhadap-mantan-Kapolres-Lumajang-saat-mengajukan-nota-pembelaan-di-PN-Surabaya-Senin-[15/8].-[abednego/bhirawa].

Abdul-Gani-Sitorus-terdakwa-penipuan-terhadap-mantan-Kapolres-Lumajang-saat-mengajukan-nota-pembelaan-di-PN-Surabaya-Senin-[15/8].-[abednego/bhirawa].

(Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara oleh JPU)
PN Surabaya, Bhirawa
Abdul Gani Sitorus, terdakwa kasus penipuan terhadap mantan Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail akhirnya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharyuning Wulan, Senin (15/8).
Melalui Penasihat Hukumnya, Dedi Darmawan, terdakwa Gani membantah kasus penipuan yang didakwaan JPU terhadapnya. Menurutnya, uang sebesar Rp 150 juta yang merupkan pinjaman dari eks Kapolres Lumajang itu memang dipakai untuk memesan moto Harley Davidson.
“Korban pun mengetahui kalau terdakwa memiliki usaha jual beli moge (motor gede), sehingga perkara ini adalah perkara hutang piutang bukanlah perbuatan pidana,” kata Dedi saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8).
Terkait masalah jaminan mobil Ford Everest, terdakwa mengaku telah memberitahukan ke korban kalau mobil tersebut dalam proses angsuran. “Tapi korban tetap menikmati mobil itu untuk digunakan sebagai operasional hingga akhirnya dijadikan barang bukti,” ungkap Dedi.
Atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa Abdul Gani Sitorus, Jaksa Maharyuning pun tetap pada tuntutan dua tahun penjara. Sementara Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiatmoko menunda persidangan kasus ini.
“Sidang ditunda selama satu minggu, dan dilanjutkan dengan agenda putusan (vonis, red),” ucap Hakim Bayu sembari mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Seperti diketahui, peristiwa penipuan yang dilakukan terdakwa Abdul Gani Sitorus itu terjadi saat korban menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim). Pada 19 Desember 2014 lalu, terdakwa Gani mendatangi korban, untuk meminjam uang Rp150 juta dengan jaminan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB tanpa masalah leasing dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp 200 juta, serta janji memberikan motor merk Harley Davison plus spare part-nya.
Uang tersebut diberikan korban secara bertahap, pertama pada hari Jumaat 26 Desember 2014, senilai Rp 75 juta dan sisanya ditransfer ke rekening terdakwa melalui M-Banking. Namun, terdakwa mulai berkelit dan menghindar saat ditagih. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, terdakwa juga tak merespon. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Gani didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. [bed]

Tags: