Penjara Bukan Penghalang Bagi Tahanan Rayakan Paskah

Tahanan Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran yang beragama Kristen merayakan ibadah Paskah di dalam penjara Gedung Anindhita Polrestabes Surabaya, Sabtu (31/3).

Polrestabes Surabaya Beri Kesempatan Tahanan Beribadah
Kota Surabaya, Bhirawa
Setiap kali mendengar kata penjara, terlintas dalam pikiran kita kesan angker dan kriminalitas. Namun hal itu nampak berbeda di dalam penjara Gedung Anindhita Polrestabes Surabaya. Puluhan tahanan yang beragama Kristen dari Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran merayakan ibadah Paskah pada Sabtu (31/3).
Markas kepolisian yang terletak di Jl Sikatan No 1, Surabaya ini memberikan kesempatan bagi tahanan beragama Kristen untuk merayakan ibadah Paskah. Inilah contoh hak asasi yang diberikan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, bahwa kehidupan di dalam penjara bukanlah halangan untuk melaksanakam ibadah keagamaan.
“Penjara bukanlah sebagai penghalang untuk pelaksanaan ibadah. Khususnya bagi tahanan Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran yang beragama Kristen, bisa melaksanakan ibadah Paskah disini,” kata Kabag Ren Polrestabes Surabaya, AKBP Sru Judaningati.
Didampingi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Kanit I Reskoba, pelaksanaan ibadah Paskah tahun 2018 di penjara Gedung Anindhita Polrestabes Surabaya berjalan dengan khidmat dan lancat. Sru Judaningati mengaku bahwa penjara bukan sebagai penghalang untuk pelaksanaan ibadah.
Melainkan untuk ajang intropeksi diri dari kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat. Dengan harapan nantinya para tahanan bisa bertobat, kembali ke jalan yang benar, dan tidak mengulangi perbuatannya. “Walaupun statusnya sebagai tahanan, tetapi hak untuk melaksanakan ibadah tetap bisa dilaksanakan. Sekaligus sebagai sarana intropeksi diri atas kesalahan yang pernah diperbuat,” ucapnya.
Pelaksanaan ibadah Paskah ini, diakui Sru sesuai dengan kebijakan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan. Kapolrestabes, sambung Sru, dalam kebijakannya selalu menekankan untuk meningkatkan pelayanan diberbagai bidang. Termasuk perayaan ibadah Paskah 2018 bagi tahanan yang beragama Kristen, tidak lepas dari peran dan kebijakan Kapolrestabes Surabaya.
“Terlaksananya ibadah Paskah ini merupakan kebijakan dari pimpinan, dalam hal ini Kapolrestabes Surabaya. Dengan harapan para tahanan bisa bertobat. Dan dikemudian hari tidak kembali mengulangi perbuatannya tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menyapa sekitar 20.000 jemaat Gereja Bethany Surabaya. Kedatangannya di gereja yang berada di Jalan Nginden Intan Timur 1 nomor 29 Surabaya itu tidaklah seorang diri, melainkan bersama Dandim Surabaya Timur, Letkol Lukman Hakim dan Dandim Surabaya Selatan, Letkol Alfan serta rombongan pada Jumat (30/3) petang.
Di sana, Rudi juga sempat menyampaikan beberapa pesannya pada jemaat gereja saat menyampaikan sambutan. “Kami hadir untuk memberikan suasana nyaman bagi saudara-saudara kita yang beribadah Jumat Agung, ini sudah menjadi kewajiban bagi kami petugas keamanan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi siapa saja, apalagi hari ini sebagian saudara kita sedang beribadah,” terang Rudi.
Ia juga menambahkan, pihaknya tengah meningkatkan pengamanan ke sejumlah rumah, pergudangan, dan toko-toko kosong yang ditinggal penghuninya. “Kami (kepolisian) senantiasa meningkatkan pengamanan saat libur panjang tiba, karena ketika libur panjang tiba, potensi gangguannya banyak, rumah, toko, sampai pergudangan tidak ada penghuninya, tidak ada aktivitas, ini mengandung kerawanan,” terangnya.
Rudi mengatakan, ketika libur panjang tiba, masyarakat akan konsentrasi pada tempat-tempat keramaian. Tempat keramaian yang dimaksud adalah pertokoan, tempat hiburan seperti mall, sampai lokasi wisata.
Menurutnya, ketika masyarakat berlibur itulah kepolisian tak meliburkan diri. “Kami hadir di sana (di tengah masyarakat), mulai pengaturan lalu lintas sampai mengantisipasi gangguan Kamtibmas, kami hadir di sana dibantu dengan teman-teman dari TNI,” ungkapnya. [Abed Nego]

Tags: