Penjual Kopi Digugat Istri Kejari Tuban

Lasminah, tergugat yang membawa (Tebon) batang jagung kering sebagai bukti pada sidang kasus perdata sengketa tanah pada persidangan di PN Tuban tempo hari. (Khoirul Huda/bhirawa)

Lasminah, tergugat yang membawa (Tebon) batang jagung kering sebagai bukti pada sidang kasus perdata sengketa tanah pada persidangan di PN Tuban (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Lasminah (40), Warga Desa Kembangbilo Kecamatan Tuban Kab. Tuban hanya bisa pasrah akan putusan Pengadilan Negeri (Tuban) Tuban atas sengeketa tanah yang lebih dari 25 tahun dikerjakan secara turun temurun oleh keluarganya yang saat ini tanah seluas 140 M2 Kelurahan Sidorejo, Kec/Kabupaten Tuban dari total 1500 M2 tanah itu sudah pindah tangan tanpa sepengetahuan keluarga.
Yang membuat ia lebih prihatin lagi, selain fikiran terkuras pada persidangan gugatan perdata yang hampir masuk pada tahapan putusan hakim, hasil jualan kopi yang dilakoni setiap harinya untuk menghhidupi keluarganya diatas lahan yang saat ini menjadi sengketa, juga semakin menipis, dikarenakan sering tidak berjualan.
“Mau jualan gimana mas, setiap hari terbayang sidang dipengadilan, apalagi yang mengugat istrinya sebagai pegawai di bank Jatim, sementara suaminya juga seorang Pegawai Kejaksaan Negeri Tuban, klop kan..? Punya uang, punya kekuasan,” kata Lasminah disela-sela meladeni para pelangan kopi di warung-nya saat dikonfirmasi Bhirawa. (22/3).
Diceritakan oleh Lasminah, pada awalnya tanah itu adalah Tanah Negara (TN), karena sejak dulu keluarganya tidak memiliki surat maupun buku C yang tersimpan di Kelurahan. Sesuai ingatan Yuliati Awalnya tanah tersebut tercatat luasan sekitar 1500 meter persegi, kemudian setelah tanah itu ramai penghuni  yang membangun rumah disekitar tanah itu, tiba tiba tanah seluas itu sudah menjadi hak milik orang lain.
“Sejak puluhan tahun, tanah itu digarap oleh almarhum bapak saya, dan kemudian saya lanjutkan menggarap. Sementara saya tidak pernah menjual sepeserpun pada orang yang kini menggugat saya, informasi ada dua orang yang memiliki sertifikat tanah itu, termasuk orang yang kini menggugat saya,” Cerita Lasminah yang tampak matanya berkaca-kaca menceritakan kasusnya pada Bhirawa.
“Wong Ndeso mas, yang kami tahu hanya meneruskan apa yang diberikan orang tua kami, selain juga ada saksi hidup kalau tanah ini mulai dulu yang mengerjakan dan mbubak (membuka lahan) adalah bapak saya” Timpal Yuliati saudara dari Lasminah.
Laminah dan Yuliati serta dua saudaranya yang lain berharap ada keadilan di Bumi Wali Tuban, meski diatas kertas bukti yang ia miliki lemah dan hanya beberapa saksi hidup yang diantaranya adalah Kasnan seorang perangkat desa.
“Selain saksi hidup, dan tebon garing (batang jagung kering) yang kami bawa di pengadilan sebagai bukti, sebenar-nya kami ingin wadul (Mengadu) pada Pak Huda (Bupati Tuban) meminta kebijaksanaan, tapi bagimana cara-nya ?,” Tanya Lasminah
Karena keterbatasan dana, selama beberapa kali sidang dipengadilan negeri tuban , tergugat tanpa dibantu satupun pengacara, sementara pengugat Yuni  yang bekerja di Bank Jatim dan suaminya Edi Arifin bekerja di Kejaksaan Negeri Tuban membawa empat pengacara diantaranya Shodikun dan Minan, SH, MH.
Dari data yang dapat dihimpun bhirawa, bahwa penggugat atas nama Yuni, telah mendaftarkan gugatan sengketa tanah ke Pengandilan Negeri Tuban tercatat pada tanggal 16 Desember 2014. Hingga saat ini sudah sidang sudah mamasuki pembuktian saksi dan bukti akhir, dan sebentar lagi akan ada putusan dari hakim. (hud)

Tags: