Penjual Miras di Kota Madiun Cukup Tinggi

Penjual MirasKota Madiun, Bhirawa
Tak sedikit, perbuatan kejahatan besar yang berawal dari minum minuman keras (Miras). Misalnya kasus penganiayaan dan pelecehan seksual. Namun meski begitu, penjual Miras ilegal dan peminumnya, di Kota Madiun masih cukup tinggi.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Agus Pambudi, volume perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam karus Miras yang disidangkan di lembaga peradilan yang dipimpinnya, dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan.
Ini merupakan bukti jika di Kota Madiun, penjual dan peminum Miras masih tinggi. “Selalu ada peningkatan dari waktu ke waktu. Kalau jumlah pastinya saya tidak hafal. Yang tahu Humas itu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Agus Pambudi, kepada wartawan, kemarin.
Padahal, papar Agus, tak jarang hakim memberikan vonis denda yang tinggi kepada terdakwa dengan madsud agar menimbulkan efek jera. Bahkan ada yang dijatuhi hukuman badan berupa kurungan bagi penjual Miras yang sudah lebih satu kali tertangkap.
“Tapi tetap saja ada kasus Miras yang masuk ke sini (Pengadilan). Padahal kita sudah memberikan hukuman denda yang tinggi bahkan kurungan badan,” papar Agus yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan kemudian naik menjadi ketua menggantikan ketua yang lama, Supeno. [dar]

Tags: