Penolakan Penggusuran Eks Lokalisasi Semampir Direspon Parpol

Ketua Dpd Golkar Kota Kediri Juwito.

Ketua Dpd Golkar Kota Kediri Juwito.

Kota Kediri, Bhirawa
Penolakan penggusuran warga RW 05 Kelurahan Semampir yang bertempat di Eks lokalisasi mendapat dukungan dari Partai Golkar. Partai berlambang Pohon Beringin ini mengimbau pemerintah Kota Kediri untuk menunda penggusuran, sebab persoalan tersebut masih dalam proses hukum. Tak hanya itu DPRD juga akan menggelar hearing dengan pihak terkait dalam persoalan tersebut.
Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Golkar Kota Kediri Juwito, Penggusuran itu harus betul-betul dipertiumbangkan. Apalagi sekarang dilakukan gugatan di PTUN Surabaya. Artinya posisi kawasan RW 05 masih dalam status quo, sengketa.
“Sehingga belum ada dasar hukum yang bersifat incrah untuk dijadikan dasar melakukan eksekusi atau penggusuran. DPD Partai Golkar menghimbau, menunda ekseskusi, karena belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan,” kata Juwito.
Lebih Lanjut, Pada prinsipnya Partai Golkar menyetujui penutupan lokalisasi, prostitusi di Kelurahan Semampir karena memang sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) sehingga memang sudah selayaknya eks lokalisasi tersebut ditutup.
“Namun masalah penggusuran, di RW 05 itu semuanya bukan pekerja prostitusi. Ada warga yang ber-KTP Kota Kediri. Ini tentunya Pemerintah Kota Kediri harus memperhatikan sungguh-sungguh nasib dari warga tersebut,” ujarnya.
Partai Golkar Kota Kediri juga merasa Optimis dengan sikapnya yang berani terang-terang meminta Pemrintah untuk menunda penggusuran tersebut akan dikabulkan,” Kita akan perjuangkan itu, karena kita menilai itu sudah menyalahi aturan, kita optimis saja” ujarnya.
Sementara dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Kediri pihak DPRD akan memfasilitasi untuk menemukan antara Pemkot dan Warga RW 05 daam agenda hearing yang akan dilakukan Senin (05/12). “Kita sudah bahas itu, dan dari Banmus akan dilakukan hearing yang akan di lakukan oleh Komisi A,” terang salah satu anggota Banmus Yudi Ayubchan yang juga ketua Fraksi Demokrat Pembangunan.
Tolak SP 2
Kemarin, Pemkot melalui tim gabungan dari Satpol PP dan aparat keamanan memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada warga RW 05. Masyarakat dihimbau segera mengosongkan tempat tinggalnya karena akan segera diratakan.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengaku, pemberian SP 2 merupakan salah satu tahapan penggusuran. Pihaknya menjalankan perintah pemberian SP berdasarkan keputusan tim dari Dinsosnaker, TNI, Polri, Kantor Aset, kecamatan serta kelurahan. Tim sendiri diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu. “Walaupun warga menolak SP, kami tetap menyerahkan surat ini, karena sudah menjadi tahapan. Adapun penolakan tersebut adalah hak mereka dan saya sudah menjalankan tugas,” kata Nur Khamid,
Warga RW 05 menolak SP 2 dari Pemkot. Mereka beralasan, lahan yang bakal dieksekusi oleh Pemkot dalam status sengketa. Sebab, warga telah mengajukan gugatan perdata ke PTUN Surabaya. Sidang gugatan sendiri saat ini masih berjalan. Agus Beton, perwakilan RW 05 mengaku, menarik semua SP 2 dari Pemkot. Mulai dari RT 29, 30 dan 31. Warga sepakat untuk menolaknya.
“Sebenarnya kalau melihat SP dari Pemkot ini sungguh aneh. Di RW05 ini ada lima RT. Tetapi kenapa SP 1 dan SP2 ini diberikan ke RT 29, 30 dan 31. Sedangkan RT. 32 tidak. Status tanahnya sama lho?,” tanyanya merasa aneh.
Menurut Agus Beton,bukan Pemkot yang berwenang mengeluarkan SP. Melainkan dari Pengadilan. Sebab, lahan itu masih dalam proses hukum di pengadilan. Di tempat terpisah, Supriyo, SH, selaku kuasa hukum warga RW 05 mengaku, warga sepakat menolak SP dari Pemkot karena menganggap tidak berguna. Sebab, menurutnya, objek kebijakan yang dijadikan dasar SP itu sedang dalam ranah hukum dan jadi objek sengketa.
“Secara de facto, siapapun harus menghormati hukum sebagai dasar kebijakan apapun. Kalau penggusuran tetap dilaksanakan berarti Pemkot telah sengaja mengabaikan bahkan menginjak-injak kedaulatan hukum dan pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat RW05 Kelurahan Semampir dan juga tim advokasi warga mendatangi DPRD setempat. Mereka kembali mendesak para wakil rakyat untuk mendukung penundaan penggusuran, hingga proses hukum gugatan selesai. sebagaimana diketahui bahwa , warga eks Lokalisasi Semampir telah mengajukan gugatan pada dua jalur berbeda yaitu, ke PTUN Surabaya dan class action di PN kota Kediri. [van]

Tags: